Begini Reaksi Fahri Hamzah ketika Dengar MA Tolak Kasasi PKS soal Pemecatannya

Saat itu Fahri Hamzah dinilai telah melakukan hal yang tidak sesuai dengan arah partai dan dianggap menentang mereka.

TRIBUNNEWS/DENNIS DESTRYAWAN
Fahri Hamzah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3/201 

Amar putusan tersebut terdaftar dengan nomor 1876 K/PDT/2018 dengan yang diajukan oleh Pengadilan Jakarta Selatan.

Dalam amar putusan tersebut, tertera pemohon adalah Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera CQ. Abdul Muis Saadih, MA. Selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS, dkk.

"TOLAK" begitu bunyi amar putusan yang ditetapkan pada 30 Juli 2018 itu.

Majelis hakim agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.

Fahri Hamzah sebelumnya juga telah memenangi perkara yang sama dalam tingkat banding.

Hal tersebut setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 silam.

Diberitakan Tribunnews, Pengacara Fahri, Mujahid A Latif mengatakan, tindakan PKS yang terus menggerogoti posisi Fahri Hamzah adalah pembangkangan hukum karena melanggar perintah pengadilan.

Ia mengatakan PKS beberapa kali bersurat melayangkan surat kepada Pimpinan DPR dan meminta agar surat pemberhentian Fahri Hamzah diproses.

"Padahal surat dimaksud telah dinyatakan oleh pengadilan batal demi hukum. Adalah tindakan hukum yang sangat fatal, jika partai politik tidak lagi menghormati putusan pengadilan," kata Latif lewat keterangan yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2017.

Latif mengatakan, terkait putusan Pengadilan Tinggi saat itu, pengadilan menyatakan pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Pimpinan DPR RI batal demi hukum.

Kedua, Pengadilan memerintahkan kepada PKS untuk mencabut putusan pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan pimpinan DPR.

"Ketiga, pengadilan menyatakan posisi Fahri Hamzah sah sebagai Anggota PKS, Anggota DPR, dan Pimpinan DPR," katanya.

Keempat, pengadilan menghukum BPDO, Majlis Tahkim, dan Saudara Muhammad Sohibul Iman sebagai Presiden PKS untuk membayar kerugian immateril secara tanggung renteng sebesar Rp 30 Miliar.

"Pengadilan memerintahkan BPDO, Majlis Tahkim dan Saudara Muhammad Sohibul Iman sebagai Presiden PKS untuk merehabilitasi harkat martabat dan kedudukan Fahri Hamzah seperti semula," ujar Latif.

Kasus ini bermula ketika Fahri Hamzah dan pengurus PKS terlibat dalam sebuah pemasalahan yang menyebabkan Fahri Hamzah dipecat sebagai anggota partai pada tahun 2016.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved