Penutupan RM Tahu Sumedang

Manajemen RM Tahu Sumedang Dipersilakan Lengkapi Persyaratan

Ditargetkan, jika seluruh koordinasi bisa dilakukan secepatnya Pergub akan selesai dalam waktu 3 hari ke depan.

TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Proses penutupan RM Tahu Sumedang di Jl Poros Balikpapan-Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Minggu (1/7/2018) pagi. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Anjas Pratama

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltim, Suroto sampaikan saat ini Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar hukum beroperasinya Rumah Makan (RM) Tahu Sumedang sudah mulai akan diselesaikan dalam waktu dekat.

Hal ini ia sampaikan saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (2/8/2018).

“Jadi arahan sesuai dengan Permenhut itu, harus dibuatkan Pergubnya. Pergub yang mengatur operasional. Hari ini juga sudah dimatangkan. Sebelumnya, kami sudah lakukan pematangan juga untuk Pergub tersebut dengan koordinasi beberapa pihak, ada Biro Hukum, Dishut, Sekda dan para Asisten,” ucap Suroto.

Ditargetkan, jika seluruh koordinasi bisa dilakukan secepatnya Pergub akan selesai dalam waktu 3 hari ke depan.

Baca: Modus Baru Begal di Balikpapan! Mengaku Wanita Cantik Ajak Korban Ketemuan, Lalu. . .

“Kalau semuanya sudah setujui, mungkin 3 hari juga sudah selesai. Pak Gubernur kan juga ada di Samarinda (untuk koordinasi),” ucapnya.

Apa saja yang diatur dalam Pergub tersebut, juga disampaikan Suroto.

Termasuk apakah ikut mengatur persoalan pembayaran pajak RM Tahu Sumedang.

Sebelumnya, RM Tahu Sumedang melakukan pembayaran pajak ke Dispenda Kukar, yang kemudian ingin diubah Provinsi untuk dilakukan pembayaran ke Dispenda Kaltim, mengingat kawasan Tahura saat ini berada di kewenangan Provinsi.

Baca: Vaksin MR Mengundang Pro-Kontra di Tengah Masyarakat, Ini 7 Rekomendasi MUI

“Itu nanti akan kami pelajari. Tetapi, kemungkinan tak sampai ke sana. Karena kalau pemasukan itu ada sendiri pengaturannya. Pengaturan pajak dan retribusinya itu ada sendiri. Pergub yang kami susun, hanya mengatur megenai pengajuan izin, tata cara, spesifikasi usaha, kewajibannya apa, Itu yang diatur. Ini sudah matang draftnya,” kata Suroto.

Dijelaskan lagi, ketika Pergub selesai dirampungkan, maka manajemen RM Tahu Sumedang dipersilakan untuk lakukan pengurusan izin ke Badan Perizinan Terpadu Sati Pintu Kaltim, yang dikepalai Diddy Rusdiansyah.

“Jadi, Badan Perizinan juga membuat izinnya berdasarkan Pergub ini nanti,” ucap Suroto.

Suroto pun mempersilakan manajemen RM Tahu Sumedang untuk segera bersiap melengkapi persyaratan sesuai yang diatur dalam Pergub tersebut.

“Kalau mereka mau, silakan saja bersamaan mengurus izinnya. Jadi, nanti ketika Pergub selesai, satu atau dua hari setelahnya, izin juga sudah bisa selesai, karena syaratnya sudah lebih dahulu dilengkapi,” ucap Suroto.

Sebelumnya, pengelola RM Tahu Sumedang, Nanang Soemantri berharap Pemprov bisa cepat menyelesaikan administrasi kepengurusan izin RM tersebut.

Baca: Tiket Pembukaan Asian Games Dianggap Mahal, Ini Penjelasan Ketua Inasgoc

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved