Soal Vaksin MR yang Menimbulkan Polemik, Begini Sikap LPPOM MUI Kaltim
Adanya sertifikasi halal pada Vaksin MR, lanjut Sumarsongko, akan menghilangkan pro dan kontra di masyarakat.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Soal halal tidaknya sesuatu, kata Sumarsongko, tergantung dari dua hal. Yakni zat yang tergantung, maupun cara produksinya.
"Contohnya ayam. Ayam inikan halal. Tapi, kalau cara menyembelihnya tak sesuai syariat, kan jadi haram. Vaksin juga begitu," katanya lagi.
Dalam kondisi yang dinyatakan darurat, lanjut Sumarsongko, sesuatu yang haram juga bisa digunakan.
Contohnya Vaksin Meningitis untuk jamaah haji dan umrah. Sebelum 2010, Indonesia tidak memiliki Vaksin Meningitis yang halal.
"Tapi, saat itu (2010) Pemerintah Arab Saudi mewajibkan jamaah yang mau umrah dan haji wajib sudah di Vaksin Meningitis. Karena darurat, akhirnya saat itu ulama mengeluarkan fatwa Vaksin Meningitis tetap bisa digunakan. Tapi sekarang, semua Vaksin Meningitis yang beredar di Indonesia sudah tersertifikasi halal semua," tutur Sumarsongko.
Darurat atau tidaknya suatu kondisi, menurut Sumarsongko tergantung dari beberapa hal.
Pertama, vaksin tersebut belum ada penggantinya yang sepadan. Kemudian, jika tak digunakan berpotensi mengancam nyawa atau kecacatan seumur hidup.
"Dan terakhir, kondisi darurat itu harus disampaikan oleh ahlinya, dalam hal ini dokter yang amanah," kata Sumarsongko. (*)