DCS Caleg Bisa Diganti Jika Melanggar 3 Ketentuan Ini
"Kalau nomor satu diganti, maka penggantinya tetap di nomor urut satu. Begitu juga nomor urut lainnya," kata Suryanata.
Sebelumnya diberitakan, Lima belas partai politik akan mengikuti kontestasi pemilihan legislatif Kalimantan Utara Tahun 2019, minus partai Garuda.
Dari 15 partai politik itu, terhimpun sebanyak 456 bakal calon legislatif.
Ada 9 partai politik yang mengajukan calon secara lengkap berdasar alokasi kursi per daerah pemilihan.
Sembilan partai politik itu ialah NasDem, PKB, Perindo, Golkar, Demokrat, Gerindra, PAN, PDI-P, dan Hanura.
Semua partai tersebut mengajukan 35 calon sesuai dengan jumlah kursi yang diperebutkan di DPRD Kalimantan Utara.
Untuk memenuhi 35 kursi itu, KPU membaginya ke dalam empat daerah pemilihan (dapil). Dapil I (Tarakan) sebanyak 12 kursi, dapil II (Bulungan-Tana Tidung) 9 kursi, dapil III (Malinau) 4 kursi, dan dapil IV (Nunukan) 10 kursi. (*)