DCS Caleg Bisa Diganti Jika Melanggar 3 Ketentuan Ini

"Kalau nomor satu diganti, maka penggantinya tetap di nomor urut satu. Begitu juga nomor urut lainnya," kata Suryanata.

Tribun Kaltim/M Arfan
Jejeran bendera partai politik peserta pemilu 2019 di depan kantor KPU Kalimantan Utara, diabadikan Selasa (17/7/2018). 

Sebelumnya diberitakan, Lima belas partai politik akan mengikuti kontestasi pemilihan legislatif Kalimantan Utara Tahun 2019, minus partai Garuda.

Dari 15 partai politik itu, terhimpun sebanyak 456 bakal calon legislatif.

Ada 9 partai politik yang mengajukan calon secara lengkap berdasar alokasi kursi per daerah pemilihan.

Sembilan partai politik itu ialah NasDem, PKB, Perindo, Golkar, Demokrat, Gerindra, PAN, PDI-P, dan Hanura.

Semua partai tersebut mengajukan 35 calon sesuai dengan jumlah kursi yang diperebutkan di DPRD Kalimantan Utara.

Untuk memenuhi 35 kursi itu, KPU membaginya ke dalam empat daerah pemilihan (dapil). Dapil I (Tarakan) sebanyak 12 kursi, dapil II (Bulungan-Tana Tidung) 9 kursi, dapil III (Malinau) 4 kursi, dan dapil IV (Nunukan) 10 kursi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved