DCS Caleg Bisa Diganti Jika Melanggar 3 Ketentuan Ini

"Kalau nomor satu diganti, maka penggantinya tetap di nomor urut satu. Begitu juga nomor urut lainnya," kata Suryanata.

Tribun Kaltim/M Arfan
Jejeran bendera partai politik peserta pemilu 2019 di depan kantor KPU Kalimantan Utara, diabadikan Selasa (17/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Arfan

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Menjelang Pemilihan Umum 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara saat ini tengah dalam tahapan melaksanakan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Tahapan verifikasi perbaikan ini sudah dilaksanakan sejak 1 Agustus dan akan berakhir hari Selasa (7/8/2018).

Selanjutnya pada tanggal 8-12 Agustus KPU baru akan melaksanakan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

"Setelah itu rampung kami akan umumkan DCS pada 12-14 Agustus. Selanjutnya akan masuk tahapan masukan dan tanggapan masyarakat," kata Suryanata Al Islami, Ketua KPU Kalimantan Utara saat disua Tribunkaltim.co, Senin (6/8/2018) di kantornya.

Suryanata mengatakan, tahapan verifikasi hasil perbaikan sudah berjalan sekitar 80 persen.

Perbaikan daftar calon dan syarat calon kata Suryanata cukup variatif, seperti pengumpulan BB1, BB2, salinan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Tanda Anggota, dan atau pelampiran ijazah yang belum dilegalisir, termasuk SKCK, dan lainnya.

"Setelah berakhir tanggal 7 verifikasi itu, kami akan susun penetapan DCS," katanya.

DCS yang sudah diumumkan masih bisa dilakukan pergantian dengan catatan si calon melanggar Pakta Integritas, yang mencakup perbuatan korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba.

"Berdasarkan PKPU yang ada dan hasil sinkronisasi dengan Kemenkumham, bahwa partai politik itu harus membuat Pakta Integritas yang diteken oleh Ketua dan Sekretaris partai politik yang menyatakan bahwa tidak mencalonkan calon legislatif yang melanggar tiga item Pakta Integritas itu," katanya.

Selain Pakta Integritas, KPU sebut Suryanata sudah mengimbau partai politik untuk tidak mencantumkan atau mengajukan caleg yang demikian adanya.

Baca juga:

Simak Deret Video Amatir Gempa NTB; Warga Panik Berhamburan hingga Kondisi Kerusakan Bangunan

PKPU HI Tawarkan Hewan Kurban Mulai Rp 1,5 Juta, Bakal Jangkau Daerah Terpencil Nusantara

Sultan Adji Muhammad Salehuddin II Tutup Usia, Muncul Wacana Pengusulan Jadi Pahlawan Nasional

Presiden Venezuela Diserang Drone Peledak, TNI AU Ingatkan Penerapan Aturan 'No Flight Zone'

"Jika memang masih ada partai politik yang mencantumkan calonnya seperti itu (melanggar Pakta Integritas), KPU akan mencoret. Kemudian calon itu nanti akan diganti dengan calon lain," sebutnya..

Selain melanggar Pakta Integritas, si calon anggota legislatif juga dapat diganti jika meninggal dunia dan mengundurkan diri.

Persoalan pengundurkan diri pun punya aturan main tersendiri.

Suryanata mengatakan, jika calon yang sudah diumumkan di DCS kemudian mengundurkan diri, tidak boleh diganti dengan calon baru, jika calon yang mengundurkan diri itu adalah laki-laki.

"Di PKPU disebutkan begitu," katanya.

Sebaliknya jika perempuan yang mundur dan mempengaruhi presentase keterwakilan perempuan 30 persen, maka dapat diganti dengan calon baru.

"Karena kalau tidak diganti, itu akan mempengaruhi calon yang lain. Jika mundurnya si calon perempuan itu namun tidak mempengaruhi keterwakilan 30 persen perempuan, maka tidak perlu ada pergantian calon," sebutnya.

Calon yang diganti dengan calon penggantinya karena tiga indikator seperti melanggar pakta integritas, meningggal dunia, dan memang mengundurkan diri, akan tetap menempati nomor urut berdasarkan calon yang digantinya.

Baca juga:

Bersahabat, Presiden Putin Tunjuk Bintang Film Laga Steven Seagal sebagai Utusan Khusus

Koruptor Rp 1,3 Triliun Buron Dua Tahun, Ditangkap Ketika Sedang Jadi Mualim Kapal

Laboratorium Obat-obatan Herbal Terbesar di Indonesia akan Dibangun di Samarinda

"Kalau nomor satu diganti, maka penggantinya tetap di nomor urut satu. Begitu juga nomor urut lainnya," kata Suryanata.

Adapun penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilaksanakan pada 14-20 September dan akan diumumkan pada 21-23 September 2018.

Sebelumnya diberitakan, Lima belas partai politik akan mengikuti kontestasi pemilihan legislatif Kalimantan Utara Tahun 2019, minus partai Garuda.

Dari 15 partai politik itu, terhimpun sebanyak 456 bakal calon legislatif.

Ada 9 partai politik yang mengajukan calon secara lengkap berdasar alokasi kursi per daerah pemilihan.

Sembilan partai politik itu ialah NasDem, PKB, Perindo, Golkar, Demokrat, Gerindra, PAN, PDI-P, dan Hanura.

Semua partai tersebut mengajukan 35 calon sesuai dengan jumlah kursi yang diperebutkan di DPRD Kalimantan Utara.

Untuk memenuhi 35 kursi itu, KPU membaginya ke dalam empat daerah pemilihan (dapil). Dapil I (Tarakan) sebanyak 12 kursi, dapil II (Bulungan-Tana Tidung) 9 kursi, dapil III (Malinau) 4 kursi, dan dapil IV (Nunukan) 10 kursi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved