Penerimaan CPNS 2018 - Menteri PAN RB: Tetap Bulan Agustus Ini, Berikut Sejumlah Informasi Terkait

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) Asman Abnur menegaskan penerimaan CPNS 2018 akan dilakukan Agustus ini.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN
Ilustrasi. Pelamar CPNS berkumpul di ruang tunggu Laboratorium CAT Pemprov Kalimantan Utara di Jalan Durian Tanjung Selor beberapa waktu lalu. 

Berikut ulasannya sebagaimana dikutip dari Serambinews, Ahad (29/7/2018).

1. Pelamar harus punya sebuah akun SSCN

Prosedur pembuatan akun dilakukan dengan mengisi sebuah formulir yang tersedia di laman.

Dalam formulir tersebut, pelamar mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga yang tertera pada KK.

2. Lakukan pendaftaran formasi melalui situs https://sscnregistrasi.bkn.go.id

Setelah sukses membuat akun, calon peserta segera dapat melakukan pendaftaran formasi melalui situs https://sscnregistrasi.bkn.go.id.

Jika selama melakukan registrasi akun, kemudian terjadi kesalahan dalam hal verifikasi NIK dan KK, peserta diimbau untuk segera melakukan pengecekan database di Dinas Kependudukan atau Catatan Sipil (Disdukcapil) di daerah domisili masing-masing.

Tapi ingat, hingga kini pendaftaran masih belum dibuka.

Jadi, situs registrasi pun masih belum bisa diakses.

Untuk menghindari masalah yang akan timbul di tengah pendaftaran, calon peserta sebaiknya mempersiapkan syarat dengan seksama.

Baca: Mitra Kukar VS Persib Bandung - Bakar Semangat Skuat Naga Mekes, Mitman Persiapkan Atraksi

Baca: Inter Milan Berdayakan Pemain Asal Kroasia untuk Rayu Luka Modric

Baca: Head to Head Rahmad Darmawan vs Mario Gomez, Siapa Paling Jago?

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan untuk S1 atau tenaga profesional antara lain:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SLTP

6. Fotokopi ijazah SLTA.

Ditegaskan, hanya ada dua website resmi yang akan mengumumkan segala bentuk informasi terkait pendaftaran CPNS 2018, yakni Bkn.go.id dan Menpan.go.id

Jika melihat daftar dokumen di atas, khusus untuk S1 atau tenaga profesional, ternyata tak cukup jika hanya salinan ijazah dan lampirannya yang dimiliki.

Harus adalah surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

Berikut contoh sertifikat Surat Keterangan Akreditasi resmi dari BAN PT:

Sertifikat tersebut biasanya tidak dibuat oleh calon pelamar, namun beberapa perguruan tinggi telah mempersiapkannya tersebut untuk mahasiswa yang ingin meminta salinan.

Biasanya, BAA (Biro Administrasi Akademik) beberapa perguruan tinggi telah menyipakan sertifikat tersebut selama musim pendaftaran CPNS.

Untuk lebih jelasnya calon pelamar dapat menghubungi perguruan tinggi masing-masing mengenai Surat Keterangan Akreditasi BAN PT atau simak video berikut ini:

(TRIBUN-TIMUR.COM)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Akhirnya Menteri PAN & RB Bahas Pendaftaran CPNS 2018, Tetap Agustus Ini Siapkan Berkas Sekarang, http://makassar.tribunnews.com/2018/08/09/akhirnya-menteri-pan-rb-bahas-pendaftaran-cpns-2018-tetap-agustus-ini-siapkan-berkas-sekarang?page=all.

Editor: Mansur AM

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved