Video Dewasa Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari yang Terungkap 8 Tahun Lalu, Ini 6 Fakta Kasusnya

Kasus video dewasa yang melibatkan artis Indonesia yakni Ariel, Cut Tari, dan Luna Maya ini jadi perbincangan 8 tahun yang lalu.

Editor: Amalia Husnul A
Tribun Jabar/Gani Kurniawan-Tribunnews/Jeprima
Nazril Irham atau lebih populer dengan panggilan Ariel Peterpan membawakan sebuah lagu menghibur ratusan narapidana pada acara penutupan Pekan Olah Raga Seni Antar Narapidana (Porsenap) dan MTQ 2012 se Jawa Barat di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Kamis (26/4/2012) lalu. Inzet: Cut Tari dan Luna Maya 

Merasa tak terima dengan keputusan tersebut, Ariel mengajukan kasasi.

5. Ariel Divonis Bersalah

Meski demikian, ternyata Mahkamah Agung menguatkan vonis Ariel di Pengadilan Tinggi Bandung dan menolak kasasinya pada Juli 2011.

Ariel pun menjalani masa hukuman di Rutan Kebon Waru.

Ariel kemudian dibebaskan dengan kondisi bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumanya pada 23 Juli 2012.

Seiring berjalannya waktu, kebebasan Ariel dan kasusnya kini tampak dilupakan publik begitu saja.

Tetapi, hal ini tak berlaku bagi dua artis perempuan yang terlibat di peristiwa ini.

Baca: Pemain Kembar Indonesia Bentangkan Spanduk Berwajah Mirip Upin-Ipin Seusai Kalahkan Malaysia

Baca: Timnas Indonesia Hajar Malaysia dan Lolos ke Final Piala AFF U-16, Bagus Kahfi jadi Pahlawan!

Baca: Jelang Laga Kontra Persib Bandung, Ini Motivasi Rahmad Darmawan Bersama Mitra Kukar

6. Kasus Video Dewasa Ini Kembali Mencuat

Karena hingga kini, baik Luna Maya maupun Cut Tari diketahui masih berstatus tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal, menegaskan pihaknya akan siap menghadapi gugatan praperadilan atas status tersangka artis Luna Maya dan Cut Tari, dalam kasus dugaan video mesum.

"Tidak ada masalah kita tidak akan intervensi. Silakan bila ada pihak-pihak yang ingin men-challenge praperadilan adalah hak semua warga negara. Memang media atau kanalnya praperadilan," ujar Iqbal di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/8/2018).

Iqbal mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidikan kasus yang menjerat dua artis tersebut masih terus berjalan. Pihak Polri pun belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Sampai saat ini perkara yang terkait dengan LM dan CT belum sama sekali ada SP3," tegas Iqbal.

Sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) berinisiatif mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan Mengenai Sah Tidaknya Penghentian Penyidikan Tersangka Atas Nama Cut Tari Aminah Anasya dan Luna Maya.

Dalam surat permohonannya tersebut ditandatangani oleh Kurniawan Nugroho.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved