Emosi Sedan Mercy Terhalang, Bos Cat Diduga Sengaja Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas

Slamet Suharto mengatakan, korban mengendarai sepeda motor dari arah selatan ke utara, sama dengan arah laju Mercy

Mobil sedan jenis Mercedez Benz hitam AD 888 QQ milik tersangka IA diamankan di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/8/2018) malam.(KOMPAS.com/Labib Zamani) 

Dia dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli di Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/8/2018) malam.

Menurut Fadli, insiden tabrakan itu bukan termasuk kecelakaan lalu lintas (lakalantas), melainkan tindak pidana karena ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang.

"Jadi, ini bukan lakalantas. Ini kasus pidana murni. Tersangka sengaja menabrak motor korban dari belakang dan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat," beber dia.

Sebelum peristiwa nahas itu terjadi, kata Fadli korban, Eko Prasetio (28) dan tersangka IA yang diketahui pengusaha cat sempat adu mulut di perempatan lampu lalu lintas Simpang Pemuda Teater Timur kawasan Taman Balekambang.

Adu mulut berlanjut dengan aksi kejar-kejaran. Bahkan, seorang penumpang mobil sempat memukul helm yang dikenakan korban. "Di lampu mereh itu korban sempat dipukul helmnya sama penumpang yang berada di mobil tersangka IA," ujar Fadli.

Adu mulut terjadi lantaran korban dituding menghalangi laju sedan Mercy milik IA. Adu mulut kembali terjadi saat korban dan IA bertemu di jalan berbeda. Sempat berpisah arah, IA kembali bertemu korban di rumahnya.

"Korban sempat menendang bemper belakang mobil IA. IA tidak terima akhirnya mengejar korban ke arah selatan dan bertemu di timur Polresta. Korban dan tersangka ini kembali adu mulut," paparnya.

IA yang masih emosi akhirnya menabrak motor Eko dari belakang yang mengakibatkan korban meninggal di lokasi kejadian di Jalan KS Tubun, Manahan, Banjarsari, Rabu siang. Korban sendiri merupakan menantu dari anggota Polresta Surakarta.

"Proses hukum tetap berlanjut. Tersangka IA langsung kita tahan di Mapolresta Surakarta," tutup Fadli.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tabrak Pemotor hingga Tewas, Pemilik Sedan Mercy Jadi Tersangka Pembunuhan",  dan "Gara-gara Sedan Mercy Terhalang, Bos Cat Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved