Fatwa MUI Bolehkan Vaksin MR, Dinkes Tarakan Lanjutkan Pemberian Imunisasi Massal untuk Pelajar
Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin Measless dan Rubella (MR) untuk imunisasi.
Penulis: tribunkaltim |
Laporan wartawan Tribunkaltim.co, Anjas Pratama dan Junisah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin Measless dan Rubella (MR) untuk imunisasi.
MUI menyatakan, pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi. Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan.
"Dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/8/2018) malam lalu.
"(Tetapi) penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini dibolehkan (mubah)," ucapnya.
Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR.
Lemas Setelah Makan? Atasi Perut Begah dan Mengantuk dengan 4 Langkah Ini
Pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah). Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.
"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," ucap Hasanuddin.
Tengok Anthony Ginting yang Cedera di Final Asian Games 2018, Jokowi Ungkapkan Hal Ini
MUI pun merekomendasikan pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
Produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MUI juga mendorong pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
Selain itu, MUI juga menyarankan pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan negara-negara berpenduduk Muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Fatwa MUI tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Bolehkah Menyimpan Daging Kurban sampai Berbulan-bulan? Begini Anjuran Nabi Muhammad SAW
Jika di kemudian hari ternyata fatwa ini membutuhkan perbaikan, MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana mestinya.