Fatwa MUI Bolehkan Vaksin MR, Dinkes Tarakan Lanjutkan Pemberian Imunisasi Massal untuk Pelajar
Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin Measless dan Rubella (MR) untuk imunisasi.
Penulis: tribunkaltim |
Dilanjutkan
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tarakan memutuskan tetap terus melanjutkan pemberian vaksin imunisasi MR kepada anak-anak sekolah, mengingat pentingnya manfaat pemberian vaksin imunisasi MR.
"Dari MUI fatwa pemberian vaksin imunisasi MR mubah, jadi kita putuskan tetap memberikan vaksin MR, melihat pentingnya vaksin MR ini. Apalagi smpai saat ini belum ada ketersediaan vaksin MR yang benar-benar halal," ujar Kepala Dinkes Kota Tarakan, Subono Samsudi, Rabu (22/8/2018) usai open house di Rumah Jabatan Walikota Tarakan.
Subono mengaku, dengan adanya pro dan kontra pemberian vaksin MR, target 66 ribu anak atau sekitar 95 persen anak mendapatkan vaksin MR sedikit mengalami keteralambatan.
Sampai saat ini masih 5 ribu anak atau sekitar 8 persen anak yang mendapatkan vaksin MR.
"Masih 8 persen anak-anak di Tarakan yang mendapatkan vaksin MR. Sebab kita terlambat dua minggu sejak pencanangan vaksin MR 1 Agustus lalu, karena ada sempat dihentikan sementara pemberian vaksin MR. Jadi kita mulai 13 Agustus lalu, saat kita menerima surat dari menteri kesehatan," kata Subono.
Saat ditanya apakah target 66 ribu anak dapat terlampaui, meskipun ada fatwa MUI bahwa pemberian vaksin MR hukumnya mubah, dia menyatakan optimis.
"Memang kita perlu berupaya keras agar target 66 ribu anak ini bisa tercapai. Tapi kita tetap optimis bisa dilakukan, karena masih ada waktu satu bulan setengah lagi untuk pemberian vaksin MR ini. Apalagi fatwa MUI memperbolehkan pemberian vaksin MR," ucapnya.
Subono menambahkan, rencananya, Kamis (23/8) seluruh Kepala Dinkes Provinsi se-Indonesia termasuk Ketua MUI akan melakukan pertemuan membahas permasalahan ini. "Mudah-mudahan nanti setelah pertemuan ini, ada benar-benar kejelasannya," katanya. (*)