Bocah 13 Tahun Lulusan SD Nekad Menikahi Siswi SMK, Kasus Pernikahan Dini Terulang Kembali

Kali ini, seorang bocah berusia 13 tahun yang baru lulus Sekolah Dasar (SD) berinisial RK ini menikahi seorang siswi SMK berinisial MA (17).

HANDOVER
Pernikahan anak belia di depan Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng. 

TRIBUNKALTIM.CO, BANTAENG--- Peristiwa pernikahan dini selalu menggemparkan. Disoroti, bukan saja dampak dari segi kesehatan wanita, tapi juga segi psikologis menghawatirkan.

Tapi, kenapa saja pernikahan dini terjadi lagi. Kasus pernikahan dini ini terjadi lagi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Kali ini, seorang bocah berusia 13 tahun yang baru lulus Sekolah Dasar (SD) berinisial RK ini menikahi seorang siswi SMK berinisial MA (17).

Pernikahan dini ini terjadi di rumah mempelai wanita di Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, yang berjarak sekitar 130 kilometer dari Kota Makassar, Kamis (30/8/2018) malam.

Juru bicara Kemenag Bantaeng, Mahdi yang dikonfirmasi, Jumat (31/8/2018), membenarkan adanya kembali pernikahan dini antara anak usia 13 tahun dengan gadis berusia 17 tahun ini.

Hanya saja, pernikahan dini tersebut tidak tercatat di kantor KUA Uluere.

Pernikahan anak belia di depan Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng.
Pernikahan anak belia di depan Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng. (HANDOVER)

Baca: Bertemu di Pasar Malam, Sepasang Remaja di Kalsel Menikah Dini

Baca: 7 Fakta Pelajar SMP Nikah Dini di Sulawesi Selatan, Siswi Berprestasi hingga Takut Tidur Sendirian

Baca: Bukan Hamil Diluar Nikah atau Dijodohkan, Siswi SMP Ini Nikah Dini karena Takut Tidur Sendirian

“Pernikahan antara pengantin pria berusia 13 tahun dan pengantin wanita berusia 17 tahun ini dilakukan oleh orangtuanya. Belum diketahui pasti, apakah ada imam saat ijab kabul. Mereka menikah tanpa sepengetahuan pihak KUA Uluere dan mereka diam-diam melangsungkan pernikahan itu tanpa melaporkannya,” katanya.

Mahdi menegaskan, jika mereka mendaftar ke kantor KUA Uluere dipastikan akan ditolak karena tidak melalui proses tahapan pernikahan seperti pencatatan di kantor KUA dan proses pembinaan pernikahan.

"Berbeda dengan pernikahan dini sebelumnya terjadi antara calon pengantin pria berusia 15 tahun dan pengantin wanita berusia 14 tahun terdaftar di KUA, karena mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng. Kedua calon pengantin ini mengajukan permohonan setelah ditolak oleh KUA,” ungkapnya. 

Sebelumnya dua remaja asal Bantaeng, Sulawesi Selatan, FA (14) dan SY (15), akhirnya menikah, Senin (23/4/2018).    

SY dan FA yang masih berstatus pelajar SMP menjalani akad nikah sekitar pukul 10.00 Wita di kediaman nenek mempelai wanita yang menjadi tempat tinggalnya selama ini di Jalan Sungai Calendu, Kecamatan Bantaeng.

Keduanya dinikahkan penghulu fungsional KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat.  

Beberapa kasus pernikahan dini di Indonesia yang paling heboh adalah pernikahan Syekh Puji dan istrinya yang berusia 12 tahun, dan pernikahan mantan bupati Garut dengan wanita berumur 17 tahun.

Ini kolase acara pernikahan dua remaja yang menikah dini, pada usia 14 dan 15 tahun.
Ini kolase acara pernikahan dua remaja yang menikah dini, pada usia 14 dan 15 tahun. (tribunstyle.com)

Baca: Hamil Duluan 112 Pasangan Ajukan Dispensasi Menikah Dini

Baca: Kabar Pernikahan Habib Usman dan Kartika Putri Makin Senter, Mantan Istrinya Tulis Kalimat Begini

Baca: Donny Fatah: Mendiang Faldy Albar Belum Menikah Saat Meninggal di Usia 36 Tahun

Beragam komentar pun bermunculan.

Salah satunya berupa ketakutan akan dampak buruk yang rentan terjadi pada pernikahan dini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved