CPNS 2018
http://sscn.bkn.go.id Situs Resmi untuk Seleksi CPNS, BKN Imbau Jangan Percaya yang Lain
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan situs resmi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya sscn.bkn.go.id
1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.
2. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.
Peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 30 Agustus 2018.
Sementara itu, hingga awal September 2018 ini pengumuman resmi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 masih belum dirilis oleh Kemenpan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun memberikan sejumlah imbauan bagi peminat CPNS 2018 melalui cuitan-cuitan di Twitter.
Berikut ini seperti yang dilansir TribunPekanbaru.com dari TribunSolo.com ini sejumlah imbauan agar tidak ada insiden penipuan terkait pendaftaran CPNS.
1. Jangan Mudah Percaya Info Hoax
"#SobatBKN mimin ingatkan sekali lagi untuk jangan mudah percaya dgn info yg diberikan akun-akun tidak resmi terkait seleksi CPNS. Mohon pantau akun dan website BKN dan Kemenpan RB saja. Sehingga tidak perlu mempertanyakan suatu info apakah valid atau tidak," tulis BKN pada poin pertama.
2. Pantau Website dan Media Sosial Resmi
"#SobatBKN cukup pantau website dan medsos kami, jika ada info resmi pasti disampaikan. Jadi jangan khawatir," tulis BKN pada poin kedua.
3. Waktu Pendaftaran CPNS
"Terkait pertanyaan kapan sih penerimaan CPNS diumumkan. Sabar #SobatBKN, tahaaan. Semua ada proses dan yang dipersiapkan oleh kami semua demi kemudahan #SobatBKN nantinya. Kalian cukup fokus mempersiapkan diri sambil memantau info dari kami sehingga tidak terburu-buru," tulis BKN pada poin ketiga.
4. Tak Dipungut Biaya
"Hai #SobatBKN, jangan khawatir seleksi CPNS tidak ada pungutan biaya. Tetapi hati-hati dengan oknum yang mengatasnamakan BKN ya. Jangan sampai tertipu dengan oknum yang "mengaku" sebagai BKN ya," tulis BKN pada poin terakhir. (*)