Menurut Kemenpora, Barang yang Dikembalikan Roy Suryo Jumlahnya Baru Rp 500 Juta
Persoalan yang dihadapi Roy Suryo terungkap dari surat dengan kop Kemenpora yang viral di media sosial.
TRIBUNKALTIM.CO - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewabroto membantah kuasa hukum Roy Suryo, M Tigor P Simatupang yang menyatakan pihaknya belum mengirimkan surat pemberitahuan terkait Barang Milik Negara (BMN).
Ia telah mengirim surat pemberitahuan pengembalian BMN kepada Roy Suryo melalui Whatsapp pada 3 Mei.
"Saya meluruskan juga Pak Roy melalui Pak Tigor kan mengatakan belum menerima surat itu. Di HP saya itu sudah di-read. Berarti sudah dibaca saya kirim tanggal 3 Mei," kata Gatot saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Ia juga membantah bahwa Kemenpora telah mengirim BMN ke rumah Roy Suryo sebelumnya.
Menurut Gatot, bukan Kemenpora yang mengirimnya, namun dibawa oleh Roy Suryo.
Beberapa peralatan yang dibawa ialah kursi dan sofa.
Karena itu, ia berharap permasalahan ini segera diselesaikan.
"Tidak ada pengiriman barang. Justru sebaliknya Pak Roy sudah mengembalikan barang, tapi jumlahnya baru Rp 500 juta. Saya inginnya masalah ini segera tuntas lah. Biar konsentrasi ke Asian Paragames," lanjut dia.
Persoalan yang dihadapi Roy Suryo terungkap dari surat dengan kop Kemenpora yang viral di media sosial.
Surat itu ditujukan bagi Roy Suryo selaku mantan menpora.
Selain itu, BPK juga sempat melakukan audit terhadap Kemenpora.
Hasilnya, ada sejumlah BMN yang belum dikembalikan ke negara.
BMN itu ada pada Roy Suryo.
Gatot mengakui bahwa salah satu BMN yang belum dikembalikan Roy Suryo adalah barang-barang elektronik.
"Jadi, dulu pernah membeli sesuatu, pembeliannya lalu ditanggung Kemenpora. Misalnya barang elektronik," ujar Gatot kepada Kompas.com, Selasa.