Berita Nasional Terkini
TNI Cari Celah Lain untuk Pidanakan Ferry Irwandi, DPR Ingatkan Jaga Supremasi Sipil
Polemik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Ferry Irwandi, terus bergulir di tengah sorotan publik.
TRIBUNKALTIM.CO - Polemik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Ferry Irwandi, terus bergulir di tengah sorotan publik.
Setelah rencana pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik terganjal oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pihak TNI kini mengkaji kemungkinan pelanggaran hukum lain yang dinilai lebih serius.
Langkah ini memicu perdebatan di kalangan pemerintahan dan parlemen, terutama terkait batas antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan sipil.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menyatakan bahwa hasil patroli siber menemukan indikasi pelanggaran hukum lain dari Ferry Irwandi.
“Kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” ujar Freddy, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: TNI Tegaskan Kasus Ferry Irwandi Murni Dugaan Penyebaran Hoaks, Bukan Darurat Militer
Menurutnya, temuan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal untuk merumuskan konstruksi hukum yang tepat sebelum dilanjutkan ke proses hukum.
Freddy menegaskan bahwa TNI tetap berkomitmen pada prinsip taat hukum dan menghormati kebebasan berekspresi.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan fitnah, disinformasi, atau provokasi.
“Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya tetap menaati koridor hukum yang berlaku,” katanya. Ia juga mengimbau agar tidak ada upaya mengadu domba antara aparat dan masyarakat, termasuk antara TNI dan Polri.
Konsultasi dan Putusan MK
Langkah TNI untuk mencari celah hukum lain berawal dari konsultasi empat jenderal ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
Konsultasi tersebut dilakukan setelah TNI menilai bahwa pernyataan dan unggahan Ferry Irwandi di media sosial mengandung unsur provokasi dan framing negatif terhadap institusi TNI.
Namun, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menegaskan bahwa institusi negara tidak dapat melaporkan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal ini merujuk pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku bagi individu, bukan lembaga negara.
“Menurut MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian. Pernyataan ini diperkuat oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.