Alat Vital Bocah Terpotong Saat Sunat, Polisi Tetapkan Mantri sebagai Tersangka
Polres Pekalongan sudah menetapkan tersangka dalam kasus putusnya alat vital seorang bocah saat dikhitan.
TRIBUNKALTIM.CO, PEKALONGAN - Polres Pekalongan sudah menetapkan tersangka dalam kasus putusnya alat vital seorang bocah saat dikhitan.
Adalah sang mantri bernama Bardi (70) dijerat menggunakan pasal malapraktik yang berujung pada putusnya kepala kemaluan seorang bocah berinisial MI (9) warga Kabupaten Pekalongan terputus, Senin (10/9/2018).
Tersangka bernama Bardi (70) pensiunan PNS atau ASN di Puskesmas yang ada di Kabupaten Pekalongan.
Bardi dinyatakan lalai dan merugikan pasien sehingga pihak berwajib menjerat mantri tersebut dengan pasal 360 KHUP dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan menerangkan Bardi tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) kedokteran.
VIDEO- Kronologis Kejadian Mantri Sunat Salah Potong Alat Vital
"Kejadian di rumah korban pada 30 Agustus, karena saat proses khitan ujung kemaluan korban terpotong sekitar 2 sentimeter pihak keluarga melaporkan ke Polres Pekalongan 5 September lalu," jelasnya.
Selain tak mempunyai STR, Badri juga tidak mempunyai surat ijin praktik perawat sehingga Polres menyatakan kegiatan mantri tersebut ilegal.
"Memang tersangka sudah membuka praktik khitan dari tahun 1973 dan ratusan anak sudah dikhitan oleh tersangka. Namun karena kelalaian tersangka merugikan pihak lain," katanya.
AKBP Wawan menambahkan, Badri hanya lulusan SMP dan pernah bekerja di Puskesmas Doro hingga masa pensiun tahun 2003.
"Di Puskesmas Doro, Badri merupakan perawat tingkat SMP. Usai pensiun Badri kerap menerima panggilan untuk melakukan khitan di daerahnya, kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan khitan untuk melakukan proses tersebut ke spesialis atau rumah sakit agar tidak merugikan pasien lagi," timpalnya.
Sebelumnya diwartakan, MI (9), bocah kelas 3 SD di Kecamatan Karangdadap, Pekalongan diduga menjadi korban malapraktik.
VIDEO- Polisi Tetapkan Mantri Sunat sebagai Tersangka
Diunggah akun Facebook Yuni Rusmini, MI kehilangan bagian ujung kemaluannya yang terpotong saat disunat oleh mantri menggunakan alat khitan laser.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/8/2018) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kejadian ini telah dilaporkan ke Polres Pekalongan.
Tribun-Video.com melansir TribunJateng.com, petugas khitan, BR (68) yang dipanggil keluarga korban ternyata bukan seorang dokter, tetapi mantri suntik.
AKBP Wawan Kurniawan, Kapolres Pekalongan mengatakan, masih melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut.
kejadian bermula saat keluarga korban memanggil BR ke rumah korban untuk melaksanakan khitanan.
Saat dikhitan, MU berteriak keras kesakitan karena ujung alat vitalnya ikut terpotong.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom mengatakan, meski keluarga telah memberitahu mantri bahwa MI kesakitan, Mantri tersebut hanya diam dan meneruskan proses khitan.
Pihak keluarga yang melihat MI terus mengerang kesakitan usai proses sunat pun curiga ujung alat vital MI ikut terpotong.
Pihak keluarga lantas menemukan potongan tersebut di tas milik mantri. Korban pun langsung dibawa dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Pihak keluarga yang menemani MI menemukan potongan tersebut di atas tas milik mantri. Atas kejadian tersebut korban langsung dibawa ke RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan untuk dirawat lebih lanjut," katanya dikutip dati TribunJateng.com.
Kepala Desa Logandeng Kecamatan karangdadap Kusnoto mengatakan, keluarga korban sangat marah kepada mantri atas kejadian itu.
Sementara, kondisi MI kini sudah membaik dan menjalani rawat jalan.
Korban kini diungsikan ke Desa Jrebeng Kembang melihat kondisi psikologis korban usai kejadian tersebut.
Kusnoto mengatakan, pihaknya yang melaporkan kejadian itu ke Polres Pekalongan atas persetujuan keluarga.
Dirinya pun berharap, MI bisa mendapat keadilan dan tanggup jawab dari pelaku. (Tribun-Video.com/Vika Widiastuti)