Berita Video
Datangi DPRD Kaltim, Wali Murid SDN 006 Sampaikan Keberatan Soal Pemindahan Sekolah
Hal ini terkait dengan rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menggabungkan SDN 006 dan SDN 007 dalam satu bangunan.
Penulis: tribunkaltim | Editor: Amalia Husnul A
Datangi DPRD Kaltim, Wali Murid SDN 006 Sampaikan Keberatan Soal Pemindahan Sekolah
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Cahyo Wicaksono Putro
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Sejumlah murid dan orangtua murid SDN 006 Jalan Piano, Prefab, Samarinda Ulu mendatangai kantor DPRD Provinsi Kaltim, di Kota Samarinda, Jumat (21/9/2018). Aksi ke gedung DPRD ini digelar setelah melakukan aksi serupa di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur pagi harinya.
Aksi yang dilakukan orangtua murid SDN 006 ini untuk menolak rencana pemindahan sekolah ke sekolah lainnya.
Hal ini terkait dengan rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menggabungkan SDN 006 dan SDN 007 dalam satu bangunan. Sedangkan gedung SDN 006 akan digunakan untuk SMAN 16.
Segini Biaya yang Disiapkan Caleg Maju ke DPRD Kaltim, Siapkan Jam Dinding 1 Kontainer
Sudah Mengundurkan Diri, Awang Faroek Agendakan Kunjungan Tol, Ini Komentar DPRD Kaltim
Anggota DPRD Kaltim Kembalikan Parsel Rp 10 Jutaan, Ini Alasannya
Rombongan orangtua murid SDN 006 ini diterima sejumlah anggota DPRD Kaltim.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rita Artaty Barito mengaku akan berusaha menjembatani antara wali murid yang protes dengan Pemprov Kaltim selaku pemilik lahan.
Ia akan meminta agar keputusan Pemprov Kaltim tersebut direvisi serta dibicarakan kembali agar keputusan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak.
“Saya bermaksud menjembatani antara massa aksi dari wali murid ini, yang saya dengar ceritanya. Beberapa waktu lalu bangku dan meja sampai dikeluarkan dari ruang kelas.
Jadi banyak kerugian yang dialami oleh siswa, baik spikologis yang dapat menimbulkan efek troma hingga terhambatnya proses belajar dikarenakan persoalan ini,” kata Rita didampingi puluhan orangtua murid SDN 006.
Untuk diketahui, lahan yang di atasnya berdiri bangunan SDN 006 Samarinda Ulu merupakan aset Pemprov Kaltim, kendati demikian penggunaan lahan tersebut sejak awal diperuntukkan bagi sekolah dasar dimaksud melalui Hak Guna Bangunan (HGB).
IMB Pendirian Masjid Tinggal Tanda Tangan, Asisten I Pemprov Kaltim: Kami Tidak Intervensi FKUB
6 Tahun Mangkrak, Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda Diminta Lanjutkan Pembangunan Jembatan Ini
Dua Tahun Guru Honor tak Dapat THR, PGRI Sesalkan Sikap Pemprov Kaltim
Persoalan kemudian timbul, ketika Pemprov Kaltim berencana menggabungkan SDN 006 dan SDN 007 dalam satu bangunan. Dampaknya, SDN 006 harus pindah karena lahannya akan digunakan SMAN 16.
“SMAN 16 awalnya hanya menumpang akan tetapi mengapa SDN 06 yang dikalahkan dan harus pindah. Sedangkan mereka sudah ada lahan sendiri,” kata Rita.
Rita mengakui, SMA/SMK merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi.
Sedangkan SD dan SMP merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Kendati demikian, tidak serta merta pemerintah provinsi mengambil kebijakan yang dapat menimbulkan persoalan di tengah-tengah masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/wali-murid-sdn-006-datangi-dprd-kaltim_20180921_211949.jpg)