Artis Terjerat Narkoba
Demi Stamina, Komedian Mudy Taylor Ungkapkan Rutin Konsumsi Sabu Selama 15 Tahun
Mudy Taylor sempat berjaya dalam karirnya sebagai komedian. Dengan iringan gitar dan leluconnya, ia kerap mengisi acara stand up comedy.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Mudy Taylor sempat berjaya dalam karirnya sebagai komedian.
Dengan iringan gitar dan leluconnya, ia kerap mengisi acara stand up comedy.
Sejumlah film pernah ia bintangi, salah satunya Warkop DKI Reborn Jangkrik Boss Part 1 pada tahun 2016.
Kepada polisi Mudy mengaku bahwa ia perlu mempertahankan staminanya demi memiliki performa kerja yang prima.
Sayangnya ia memilih jalan yang salah.
Mudy rutin mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Mudy mengaku telah mengonsumsi narkoba sejak 2003.
#SiapPakEdy! Viral, Jawaban Edy Rahmayadi yang Kesal Saat Ditanya Aiman
Itu artinya, sudah 15 tahun Mudy terperangkap narkoba.
Mudy mengaku, ia membeli narkoba tiga hingga empat kali dalam sebulan.
Sejak tahun 2014 ia rutin membeli sabu-sabu dari seseorang berinisial D yang hingga saat ini masih dalam pengejaran.
"Kami menduga ada pemasok lain karena ia sudah menggunakan sabu sejak tahun 2003," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/9/2018).
Ditangkap Sepandai-pandainya tupai meloncat pasti akan jatuh juga.
Jadi Cawapres Jokowi, Maruf Amin Siap Bertemu Pendukung Ahok
Mungkin peribahasa itu cocok untuk menggambarkan Mudy.
Setelah 15 tahun dapat menggunakan sabu-sabu dengan "aman", Mudy akhirnya tertangkap.
Ia ditangkap di kediamannya di Jalan Kejayaan V, Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Sabtu lalu sekitar pukul 23.00.
Dari tangan Mudy, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, 2 buah bong alat hisap sabu, 2 buah cangklong, 2 buah korek api gas modifikasi, dan ponsel.
Tetap Langsing Meski Sudah Punya 3 Anak, Nia Ramadhani Bagikan Tips Diet yang Mudah Ditiru
Mudy disangka melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ayat satu dengan pidana penjara 4 hingga 12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Saat dihadirkan di hadapan awak media, Mudy hanya bisa tertunduk. "Untuk semua, saya minta maaf, saya keliru," katanya. (Kompas.com/Sherly Puspita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komedian Mudy Taylor Telah 15 Tahun Konsumsi Narkoba"