Edisi Cetak Tribun Kaltim

Pastikan Proyek-proyek MYC di Kaltim Kelar 2018, Pj Gubernur Kaltim Turun ke Lapangan

Apalagi, batas final penyelesaian proyek MYC diharuskan selesai hingga batas akhir periode Gubernur terpilih, yakni Desember 2018.

DOKUMENTASI/TRIBUN KALTIM
Edisi cetak Tribun Kaltim, Rabu 26 September 2018 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Anjas Pratama

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penyelesaian sisa proyek Multiyears Contract (MYC) yang dimulai periode kepimimpinan Gubernur Awang Faroek Ishak ikut menjadi pekerjaan rumah bagi (Penjabat) Pj Gubernur Kaltim Ardy Daud di sisa masa jabatan 3 bulan ke depan.

Apalagi, batas final penyelesaian proyek MYC diharuskan selesai hingga batas akhir periode Gubernur terpilih, yakni Desember 2018.

Hal ini sesuai regulasi Permendagri Nomor 21/ 2011, yang mengatur pola anggaran MYC tak boleh melebihi masa jabatan gubernur terpilih.

Ditemui Tribun di kantor Gubernur Kaltim, Selasa (25/9/2018) Ardy Daud yang belum seminggu dilantik sebagai Penjabat Gubernur mengakui adanya pekerjaan‑pekerjaan rumah yang harus diselesaikan tersebut.

"Saya saat ini melaksanakan tugas untuk menjaga keberlanjutan program pembangunan prioritas di provinsi (Kaltim). Ini kan sudah jalan, dari sisi alokasi anggaran sudah tersedia. Jadi, tak ada pilihan lain bagi saya untuk tidak lanjutkan. Dari sisi anggaran sudah ada, programnya juga sudah ada, dan waktu (untuk selesaikan) juga sudah ada," kata Ardy Daud.

Oxford United Vs Manchester City - Pemain Muda Phil Foden Tampil Menonjol

Apakah memastikan berjalan ini termasuk selesai tepat waktu (hingga Desember 2018), juga dijawab Ardy Daud.

"Diharapkan begitu. Saya juga akan berusaha sesuai kemampuan," ucap Ardy.

Apakah adanya keharusan selesai hingga Desember 2018, sesuai Permendagri Nomor 21/2011, ikut menjadi beban bagi Ardy.

Termasuk, hubungan antara selesainya proyek‑proyek MYC yang terkait langsung dengan nama baik Awang Faroek.

Dikhawatirkan, jika tak selesai, nama Awang Faroek juga ikut masuk dan dianggap tak bisa selesaikan proyek MYC yang dimulai di era kepemimpinannya tersebut.

"Saya hanya melihat yang ada, yakni dokumen perencanaan dan dokumen anggaran yang ada. Itu yang saya lihat. Saya menerima tugas ini, adalah amanah sekaligus ujian. Artinya kalau ada beban, maka amanah tetap harus dilakukan," katanya.

Lagi, Kasus Rumah Terkepung Tembok di Jombang! Siti Terpaksa Lompati Dinding untuk Keluar

Lantas, apa action untuk secepatnya menyelesaikan proyek‑proyek MYC, disebutnya akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.

"Saya baru dua hari. Ini hari kedua. Hari ini masih (rapat) internal. Kadis PUPR masih ada di Jakarta. Saya akan duduk bareng. Sudah saya bahas juga akan ada pertemuan khusus untuk membahas itu (proyek MYC). Kemudian saya akan turun ke lapangan. Kemungkinan kalau bisa ke semuanya (proyek MYC). Paling tidak yang dekat‑dekat sini lah. Saya akan turun," ujar Ardy.

Kunjungan langsung ke lapangan disebutnya untuk benar‑benar memastikan apakah proyek‑proyek MYC ini akan selesai hingga waktu yang ditargetkan.

Tribun kemudian ikut konfirmasi kepada Ardy Daud mengenai peran provinsi dalam menyelesaikan proyek MYC.

Pasalnya, kontraktor pekerjaan‑pekerjaan MYC berada di bawah Pemprov, sehingga desakan hingga tuntutan agar selesai tepat waktu sebenarnya bisa dilakukan Ardy Daud yang kini menjabat sebagai orang nomor 1 di Kaltim, hingga adanya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif Isran Noor‑Hadi Mulyadi.

12 Alasan Mengapa Perempuan Cantik dan Menarik tapi Tetap Melajang

"Oke, saya akan minta komitmen itu (selesai tepat waktu). Saya akan minta komitmen penyelenggara di lapangan untuk bisa selesaikan sesuai dengan target dalam kontrak. Tentunya dengan kondisi yang ada," katanya.

Disingung apakah ada rencana addendum dalam rencana pemerintah untuk pekerjaan MYC, disampaikannya belum masuk pembahasan tersebut.

"Belum, nanti di pertemuan itu (pertemuan khusus membahas MYC). Kan Kadis PUPR belum ada di sini, masih di Jakarta. Yang in charge untuk itu beliau (Kadis PUPR). Sekarang ini kan kami juga kerja. Sekarang kami juga sudah diminta jalan cepat kok. Kami pemerintah daerah kan siapkan komitmen penganggarannya. Tinggal ditunggu untuk disepakati," ucap Ardy Daud.

Dianggarkan Seluruhnya
Beberapa proyek MYC yang masih butuhkan dana anggaran tersebar di beberapa daerah.

Terbanyak di Samarinda. Tol Balikpapan‑Samarinda, Pelabuhan Maloy, Jembatan Mahakam IV, Jalan Pendekat Mahakam IV Sisi Samarinda Kota dan Samarinda Seberang, hingga anggaran sisa untuk fasilitas Bandara APT Pranoto Samarinda adalah item‑item proyek MYC yang harus selesai di Desember 2018.

Total anggaran kesemua itu adalah Rp 450 miliar.

Pemprov dan DPRD Kaltim, dalam rapat paripurna Nota Keuangan dan KUA‑PPAS di Karang Paci telah setuju memasukkan seluruh anggaran MYC Rp 450 Miliar dalam batang tubuh APBD Perubahan 2018.

 Jubir Timses Prabowo-Sandi Bantah Isi Tulisan di skandalsandiaga.com: Itu Hoax dan Fitnah Keji!

Angka Rp 450 miliar ini, dari total belanja tambahan yang akan dikucurkan dari APBD Perubahan senilai Rp 1,5 triliun.

"Ya, informasinya akan diparipurnakan (total anggaran). Anggaran MYC dipenuhi oleh Pemprov," ucap Hariyadi

Penganggaran seluruh total MYC ikut diamini Penjabat Sekprov Kaltim Meiliana saat dikonfirmasi Selasa (25/9/2018).

"Ya itu masuk semua untuk MYC," jawabnya.

Dari total MYC tersebut, tol Balikpapan Samarinda serta Jembatan Mahakam IV dan Sisi Jalan Pendekat Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang dan Kota menjadi proyek yang paling banyak menyerap anggaran MYC.

Ditambah lagi untuk penyelesaikan BSB, Maloy serta item‑item pekerjaan lainnya di MYC.

Apakah ada opsi addendum untuk rencana pemerintah ke depan dalam penyelesaian proyek MYC, disampaikan Hariadi, masih belum diketahui. "Untuk Addendum saya tak ada informasi," ucapnya.

Perhitungan addendum, ikut memperhatikan tinggal sedikitnya waktu yang ada dalam penyelesaiakn proyek MYC.

Dalam artian, meski anggaran telah komplit terpenuhi dan disetujui Pemprov dan DPRD, belum tentu hasil kerja seluruh proyek MYC akan selesai tepat waktu di Desember 2018.

Ardy Daud, Penjabat Gubernur Kaltim menambahkan, aspek hasil kerja jadi salah satu yang juga harus diperhatikan.

Tak bisa hasil kerja jadi tidak sempurna karena kontraktor buru‑buru mengejar waktu harus selesai 2018.

"Iya, hasil kerja juga harus diperhatikan," tuturnya.

Sumber Tribun di lingkungan Pemprov Kaltim mengungkapkan, opsi addendum bisa saja dimunginkan untuk dilakukan.

Pertama, yakni melalui konsep kontrak kerjasama, yaitu kontraktor nantinya diperbolehkan untuk melanjutkan proyek pada tahun depan, melalui APBD Murni 2018.

Jika ini terjadi, maka Pemprov dan kontraktor dipastikan akan membuat perubahan kontrak dalam beberapa waktu ke depan.

Opsi kedua adalah melalui proses penjaminan di bank, dimana kontraktor akan menerima pembayaran sesuai dengan hasil kerja.

Artinya, pembayaran akan dilakukan sesuai dengan berapa persen pekerjaan yang telah selesai dilakukan kontraktor.

Dilihat dari sisi realisasi pekerjaan hingga Agustus lalu, beberapa proyek MYC tersebut, belumlah sampai pada progress 70 persen.

Misalnya, untuk tol segmen 4, berdasarkan data per 8 Agustus 2018, progress fisik baru 59, 61 persen dan progress keuangan capai 62, 59 persen.

Sementara tol segmen 5, ada pada 59, 08 persen fisik dan 55, 91 persen keuangan.

Dua lainnya, yakni jembatan pendekat Mahakam IV sisi Samarinda Seberang, fisiknya baru 37, 54 persen dan Jembatan Mahakam IV fisiknya baru 50, 48 persen. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved