Dugaan Suap Pejabat Kemenkeu

Namanya Masuk Surat Dakwaan Suap, Walikota Balikpapan Mengaku Tak Pernah Bertemu Yaya dan Rifa

Pengacara Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Dr H Abdul Rais SH MH memastikan bahwa kliennya tak tahu menahu soal angka Rp 1,3 miliar.

TRIBUN KALTIM/SITI ZUBAIDAH
Rizal Effendi, Wali Kota Balikpapan 

Suap tersebut disinyalir untuk memperlancar pemberian anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID). Dalam kasus ini, Balikpapan kebagian anggaran DID.

Dari informasi yang dihimpun, terkait pengurusan DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Balikpapan, Yaya dan Rifa didakwa menerima Rp 1,3 miliar. Pemberian uang melalui penyerahan dua buah buku rekening beserta kartu ATM.

Dalam dakwaan Jaksa, gratifikasi tersebut tak lepas dari persetujuan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, melalui Sekretaris Daerah kota Balikpapan.

Untuk diketahui, Yaya Purnomo didakwa menerima gratifikasi Rp 3,7 miliar. Yaya juga didakwa menerima uang 53.200 dollar Amerika Serikat dan 325.000 dollar Singapura.

Rizal diminta KPK memberikan keterangan sehubungan kota Balikpapan menerima DID (Dana Insentif Daerah) dari Kementerian Keuangan RI.

Pemkot Balikpapan menerima DID sebesar Rp 26 miliar.

Dana tersebut diberikan Kementerian Keuangan. Pengajuan dana DID dapat dimohonkan pemerintah daerah yang mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, dengan besaran mulai dari Rp 5 sampai Rp 75 miliar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved