CPNS 2018
Disabilitas atau Atlet Berprestasi? Ini 6 Jalur Formasi Khusus Pendaftaran CPNS 2018
Kepala BKD Kaltim, membenarkan, sesuai keputusan, yang diutarakan oleh Humas BKN, yang menyatakan Untuk mengisi lowongan CPNS tahun 2018
Dan Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pada Instansi Pusat, kebutuhan formasi jalur khusus ini akan dialokasikan paling sedikit sepuluh persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.
Sedangkan pada instansi daerah akan dialokasikan paling banyak lima persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.
Kemudian untuk jalur formasi khusus kedua, bagi Penyandang Disabilitas, menurut Bayu diperuntukkan bagi pelamar yang memiliki ketentuan sebagai berikut:
Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.
Hari Batik Nasional, Tips Membeli Batik Tulis yang Asli
Jumlah jabatan yang disediakan untuk para pelamar melalui jalur formasi khusus penyandang disabilitas ini, pada instansi Pusat paling sedikit dua persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.
Sedangkan pada instansi Daerah, jumlah jabatan bagi para penyandang disabilitas ini paling sedikit 1 (satu) persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.
Selanjutnya untuk jalur khusus ketiga, Putra/Putri Papua dan Papua Barat. Untuk jalur ini, menurut Bayu memiliki ketentuan sebagai berikut:
Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
Untuk jalur khusus keempat, Diaspora, dengan ketentuan sebagai berikut:
Gempa Bumi Bermagnitudo 5,2-6,3 Guncang Sumba Timur Pagi Ini
Diperuntukkan bagi WNI yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun;
Memiliki surat keterangan bebas dari permasalahan hokum yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri; Kebutuhan (formasi) jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurangkurangnya Strata 2 (S2) dan khusus untuk Perekayasa dapat dilamar dari lulusan Strata 1 (S1);
Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan S3 saat pelamaran;
Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah; dan Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Jalur formasi khusus kelima, Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional.