CPNS 2018
Pengumuman Penerimaan CPNS 2018 Pemprov Kaltim, Ini Info Waktu Pengadaan dan Penetapannya
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2018 dengan kriteria sebagai berikut.
Catatan:
Pengangkatan sebagai CPNS dapat dilakukan bagi mereka yang melebihi usia 35 tahun khususnya bagi Tenaga Honorer yang telah mengabdi pada Pemerintah Daerah/Pemerintah Pusat secara terus menerus, persyaratannya mengacu pada Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Mengajukan surat lamaran yang ditulis dengan tangan sendiri dalam kertas bermaterai Rp. 6.000,- (sesuai dengan ketentuan) dan ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan melampirkan:
Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat asli Surat Keterangan Kesehatan dari dokter Pemerintah;
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan asli Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian setempat;
Tingkat pendidikan sesuai dengan yang dipersyaratkan yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah terakhir yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang;
Telah terdaftar sebagai pencari kerja yang dibuktikan dengan Kartu tanda pencari kerja dari Departemen/Dinas Tenaga Kerja setempat;
Identitas diri yang dibuktikan dengan pasfoto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar;
Melampirkan daftar riwayat hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Melampirkan surat pernyataan tentang :
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri;
Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan Pemerintah;
Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.
Pengakuan Seorang Warga Petobo Seperti Mau Kiamat Lihat Lumpur Keluar dari Perut Bumi
Catatan:
Bagi yang sebelumnya telah menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik harus melampirkan surat pernyataan telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusan dari partai politik yang diketahui oleh pengurus partai politik yang bersangkutan.
Bagi yang telah mempunyai pengalaman bekerja melampirkan fotokopi sah surat pengalaman kerja.
Khusus bagi tenaga honorer harus melampirkan fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada Instansi Pemerintah serta melampirkan bukti penerimaan gaji dan daftar hadir selama 2 tahun terakhir pada Instansi dimana yang bersangkutan melaksanakan tugas;
Balikpapan Ditetapkan sebagai Daerah Penanggulangan Gempa dan Tsunami di Palu
Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan