Mahfud MD: Hukum Pidana tak Mengenal Permintaan Maaf, Prabowo dan Amien Cs Bisa Dipidana
Mantan Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Prabowo dan Amien Rais cs tidak bisa hanya meminta maaf soal kasus Ratna Sarumpaet.
Apalagi, kata dia, ketiga dikunjungi, Ratna Sarumpaet selalu membenarkan adanya penganiayaan dan tidak meralat cerita tersebut.
"Sehingga di dalam hukum, yang dikatakan membuat siaran kepada publik menurut putusan MK ketika dulu saya jadi Ketua MK, kalau dia memberi tahu kepada lebih dari satu orang, itu dianggap sudah menyiarkan," tandasnya.
"Sekali lagi soal Amien Rais cs bisa ya, bisa tidak, tinggal polisi percaya tidak," tambahnya.
Sementara itu, pernyataan Mahfud MD bertolak belakang dengan pernyataan Pakar Hukum Pidana, Mudzakir.
Pada tayangan itu, Mudzakir mengatakan bahwa hukuman yang diberikan kepada Ratna Sarumpaet cukup pada sanksi sosial dan tidak perlu ke sanksi hukum karena sudah meminta maaf.
"Menurut saya begitu, karena yang diakui kan dirinya sendiri, bahwa saya dipukulin, tidak menyebut nama orang siapapun, kalau dia menyebut nama seseorang itu urusannya dengan yang bersangkutan," jelasnya.
Ia juga mempertanyakan pemanggilan Amien Rais terhadap saksi kasus Ratna Sarumpaet.
"Karena seorang pelaku itu sudah mengakui perbuatannya bahwa yang dia sampaikan itu adalah bohong, nah pertanyaannya, ini Amien Rais dan lainnya mau diperiksa itu dalam konteks apanya dulu," jelasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Mahfud MD: Hukum Pidana Itu Tak Mengenal Permintaan Maaf, Amien Rais Cs Bisa Dijerat 3 Tahun Penjara, http://bogor.tribunnews.com/2018/10/09/mahfud-md-hukum-pidana-itu-tak-mengenal-permintaan-maaf-amien-rais-cs-bisa-dijerat-3-tahun-penjara?page=3.
Penulis: Vivi Febrianti
Editor: Ardhi Sanjaya