Minggu, 3 Mei 2026

Dugaan Pungli di Disdukcapil PPU Belum Diproses Hukum, Ini Alasannya

Polres Penajam Paser Utara (PPU) belum bisa memproses hukum dugaan pungutan liar (Pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

Tayang:
Penulis: Samir | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim/Samir
Warga mengurus administrasi di Disdukcapil PPU 

Sekda Perintahkan Investigasi

Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (PPU) Tohar, telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan investigasi dugaan pungutan liar (Pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Nantinya hasil investigasi ini menjadi patokan untuk memberikan sanksi bila terbukti melakukan pungli

Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/10), Tohar menuturkan bahwa oknum pejabat yang diduga melakukan pungli datang menyampaikan sembari menbawa koran yang memberitakan mengenai pungli tersebut. Ia mengatakan dirinya tak memanggil yang bersangkutan namun hanya inisiatif sendiri untuk datang.

"Dia datang sambil menbawa koran," katanya.

Saat ditanya apakah ada pengakuan dari oknum tersebut bahwa melakukan pungli, Tohar menyampaikan tidak ada pengakuan dari secara gestur tubuh sudah memahami tindakan tersebut.

Tohar mengatakan dalam mengurus administrasi kependudukan termasuk KK dan KTP tak dilakukan pungutan karena gratis. Namun ternyata dimanfaatkan untuk meminta kepada warga yang mengurus di Disdukcapil.

Untuk itu, ia telah meminta Inspektorat sebagai pengawasan untuk mendalami masalah ini. "Saya minta secepatnya ditindaklanjuti dan segera diselesaikan," katanya

Sebelumnya, seorang oknum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk pengurusan kartu keluarga, KTP sampai akta kelahiran. Besaran pungutan yang diminta kepada warga pun bervariasi mulai Rp 500 riu sampai Rp 1,5 juta.

Menurut informasi yang diterima tribunkaltim.co, pungutan ini dilakukan untuk memperlancar pengurusan mulai KK sampai akta kelahiran. Bahkan untuk mengurus kK warga diminta Rp 1 juta.

Salah seorang warga Babulu yan enggan disebut namanya menuturkan, modus yang dilakukan oknum tersebut dengan menjanjikan memberikan kemudahan untuk mengurus KK. Padahal warga yang mengurus tersebut belum memiliki surat pindah.

"Itu tetangga saya pak, padahal belum mengantongi surat pindah. Padahal syarat mendapatkan KK harus ada surat pindah,"

katanya. Ia kemudian mendatangi oknum tersebut dan akhirnya uang tersebut dikembalikan. Bahkan ia sempat menitikkan air mata dan meminta maaf.

Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto, Rabu (24/10) mengakui, sudah nengetahui bila ada oknum pejabat eselon IV yang melakukan pungli. Bahkan tindakannya sudah dilakukan sejak 2015 lalu.

Ia menyatakan sudah sering kali memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi pungli tersebut.

"Tapi selalu mengelak. Tapi saya sudah mendapat laporan langsung dari masyarakat mengenai pungli yang dilakukan pejabat tersebut," akunya. Bahkab ia sudah pernah mengusulkan kepada bupati saat masih dijabat Yusran Aspar melalui BKPP agar dimutasi, namun belum berhasil karena harus izin Kemendagri.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved