Minggu, 3 Mei 2026

Dugaan Pungli di Disdukcapil PPU Belum Diproses Hukum, Ini Alasannya

Polres Penajam Paser Utara (PPU) belum bisa memproses hukum dugaan pungutan liar (Pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

Tayang:
Penulis: Samir | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim/Samir
Warga mengurus administrasi di Disdukcapil PPU 

TRIBUNKALTIM.CO - Polres Penajam Paser Utara (PPU) belum bisa memproses hukum dugaan pungutan liar (Pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Alasannya, karena untuk melakukan penyelidikan dalam kasus ini maka harus ada laporan dari korban pungli.

Ketua Saber Pungli PPU yang juga Wakapolres Kompol Indrawan, Kamis (25/10/2018), menjelaskan untuk menindaklanjuti kasus ini harus ada laporan dari korban pungli.

Sepanjang belum ada laporan maka kasus ini belum bisa ditindaklanjuti.

"Kami masih menunggu warga yang pernah menjadi korban pungli untuk melapor," katanya.

Baca: Beredar Info Ada Pungli di Disdukcapil PPU, Begini Tanggapan Kepala Dinas

Namun demikian, ia menyatakan sudah mendatangi Kepala Disdukcapil Suyanto untuk mengetahui proses pengurusan administrasi kependudukan.

Sementara itu, menurut informasi tribunkaltim.co, Polres PPU mulai melakukan penelusuran para korban pungli dari oknum Disdukcapil. Bahkan narasumber tribunkaltim.co, mengaku sudah dihubungi polisi karena ingin mengetahui lebih jelas mengenai kasus pungli tersebut.

Sebelumnya, seorang oknum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk pengurusan kartu keluarga, KTP sampai akta kelahiran. Besaran pungutan yang diminta kepada warga pun bervariasi mulai Rp 500 riu sampai Rp 1,5 juta.

Menurut informasi yang diterima tribunkaltim.co, pungutan ini dilakukan untuk memperlancar pengurusan mulai KK sampai akta kelahiran. Bahkan untuk mengurus kK warga diminta Rp 1 juta.

Salah seorang warga Babulu yan enggan disebut namanya menuturkan, modus yang dilakukan oknum tersebut dengan menjanjikan memberikan kemudahan untuk mengurus KK. Padahal warga yang mengurus tersebut belum memiliki surat pindah.

"Itu tetangga saya pak, padahal belum mengantongi surat pindah. Padahal syarat mendapatkan KK harus ada surat pindah," katanya. Ia kemudian mendatangi oknum tersebut dan akhirnya uang tersebut dikembalikan. Bahkan ia sempat menitikkan air mata dan meminta maaf.

Baca: Pengurusan SIM dan SKCK Pakai Uang Tunai Rawan Pungli, Ini Inovasi dari Polres Gresik

Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto, Rabu (24/10/2018) mengakui, sudah nengetahui bila ada oknum pejabat eselin IV yang melakukan pungli. Bahkan tindakannya sudah dilakukan sejak 2015 lalu. Ia menyatakan sudah sering kali memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi pungli tersebut.

"Tapi selalu mengelak. Tapi saya sudah mendpat laporan langsung dari masyarakat mengenai pungli yang dilakukan pejabat tersebut," akunya. Bahkab ia sudah pernah mengusulkan kepada bupati saat masih dijabat Yusran Aspar melalui BKPP agar dimutasi, namun belum berhasil karena harus izin Kemendagri.

Mengenai modus yang dilakukan, ia mengungkapkan dengan membantu warga untuk menerbitkan KK, KTP sampai akta kelahiran.

Ia mencontohkan modus yang dilakukan dengan menbantu membuat KK seorang anak sekolah agar bisa mendapatkan beasiswa dengan dimasukkan di KK orang lain, padahal orangtua yang bersangkutan bekerja di PPU namun belum mengantongi surat pindah.

Baca: Pelamar CPNS Keluhkan Dugaan Pungli di Disdukcapil, Kepala Dinas Minta Nama Petugas Dicatat

Dalam waktu dekat lanjutnya, akan segera menyampaikan kepada Sekda mengenai persoalan pungli ini agar bisa ditindaklanjuti

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved