Dugaan Pungli di Disdukcapil PPU Belum Diproses Hukum, Ini Alasannya
Polres Penajam Paser Utara (PPU) belum bisa memproses hukum dugaan pungutan liar (Pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Tayang:
Penulis: Samir | Editor: Januar Alamijaya
Mengenai modus yang dilakukan, ia mengungkapkan denganembantu warga untuk menerbitkan KK, KTP sampai akta kelahiran. Ia mencontohkan modus yang dilakukan dengan menbantu membuat KK seorang anak sekolah agar bisa mendapatkan beasiswa dengan dimasukkan di KK orang lain, padahal orangtua yang bersangkutan bekerja di PPU namun belum mengantongi surat pindah.
Dalam waktu dekat lanjutnya, akan segera menyampaikan kepada Sekda mengenai persoalan pungli ini agar bisa ditindaklanjuti
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/warga-mengurus-administrasi-di-disdukcapil-ppu_20180626_163545.jpg)