Minggu, 3 Mei 2026

Dugaan Pungli di Disdukcapil PPU Belum Diproses Hukum, Ini Alasannya

Polres Penajam Paser Utara (PPU) belum bisa memproses hukum dugaan pungutan liar (Pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

Tayang:
Penulis: Samir | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim/Samir
Warga mengurus administrasi di Disdukcapil PPU 

Mengenai modus yang dilakukan, ia mengungkapkan denganembantu warga untuk menerbitkan KK, KTP sampai akta kelahiran. Ia mencontohkan modus yang dilakukan dengan menbantu membuat KK seorang anak sekolah agar bisa mendapatkan beasiswa dengan dimasukkan di KK orang lain, padahal orangtua yang bersangkutan bekerja di PPU namun belum mengantongi surat pindah.

Dalam waktu dekat lanjutnya, akan segera menyampaikan kepada Sekda mengenai persoalan pungli ini agar bisa ditindaklanjuti

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved