Lion Air JT610 Jatuh

Lion Air JT610 Jatuh, akankah Komisi Eropa Berikan Sanksi? Begini Penjelasan Juru Bicaranya

Senin (29/10/2018) pesawat Lion Air JT610 jatuh di perairan Tanjung Karawang. Apakah kecelakaan pesawat ini akan berujung sanksi Komisi Eropa?

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Alex Suban
Petugas memeriksa kantong jenazah berisi potongan jenazah korban jatuhnya Pesawat Lion Air JT610 di dermaga Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (29/10/2018). Pesawat Lion Air JT610 rute Pangkal Pinang, jatuh di Laut Jawa setelah tinggal landas dari Bandara Soekarno Hatta. 

7 Rekan Turut jadi Korban Lion Air JT-610, Kepala KPPP Sebut Tak Ada Firasat Saat Terakhir Bertemu

Pada 2007 silam, maskapai Indonesia memang dilarang memasuki atau beroperasi di wilayah Uni Eropa.

Hal itu karena alasan teknis, saat itu maskapai tanah air dinilai belum memenuhi standar keselamatan terbang sesuai aturan International Civil Aviation Organization (ICAO).

Terkait kecelakaan penerbangan yang baru saja terjadi, pesawat Lion Air JT 610 berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta pada Senin pagi, pukul 06.21 WIB dan dijadwalkan tiba di Pangkal Pinang pada 07.20 WIB.

Waktu tempuh seharusnya hanya membutuhkan satu jam lewat 10 menit.

Namun pada pukul 06.33 WIB, pesawat itu pun hilang kontak 12 mil di atas wilayah Jakarta, dan jatuh di perairan Tanjung Karawang,Jawa Barat.

 

(*)

Follow Instagram tribunkaltim

 
 
 
Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved