Operasi Zebra Mahakam
Hari Kedua Operasi Zebra Mahakam, Ratusan Pengendara Melanggar, Ini Jenis Pelanggarannya
Hari kedua Operasi Zebra Mahakam 2018, personel Satlantas Polresta Samarinda mendapati ratusan pelanggar lalu lintas.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Amalia Husnul A
Hari Kedua Operasi Zebra Mahakam, Ratusan Pengendara Melanggar, Ini Jenis Pelanggarannya
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hari kedua Operasi Zebra Mahakam 2018, personel Satlantas Polresta Samarinda mendapati ratusan pelanggar lalu lintas.
Rabu (31/10/2018) pagi tadi, kepolisian bersama personel Polisi Militer (PM) menggelar razia stasioner di jalan Gajah Mada.
Sekitar dua jam lebih menggelar razia, petugas mendapati 102 pengendara yang kedapatan melanggar, bahkan 16 kendaraan roda dua harus diamankan karena penggunanya tidak membawa sama sekali kelengkapan berkendara, seperti tidak membawa STNK, SIM dan kelengkapan lainnya.
Operasi Zebra Hari Kedua di Samarinda, Dalam 2 Jam Ratusan Pengendara yang Melanggar Ditindak
Operasi Zebra 2018 Resmi Digelar, Pengendara Seperti Ini yang jadi Sasaran
Operasi Zebra Mahakam Resmi Dimulai, Ini 8 Pelanggaran yang Jadi Prioritas Sasaran Polisi
Di waktu yang sama, kepolisian juga melaksanakan razia dengan metode hunting, yakni patroli sekaligus mencari pengendara yang melanggar.
Hasilnya didapati 111 pengendara yang harus ditilang karena pelanggarannya.
Sementara itu, dihari pertama pelaksanaan Operasi Zebra, pada Selasa (30/10/2018) kemarin, khusus personel Polres, berhasil menjaring 62 pengendara yang melakukan pelanggaran.
Untuk diketahui, terdapat tujuh sasaran utama penindakan yang dilakukan oleh petugas, diantaranya tidak menggunakan helm standart, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, kecepatan berkendara, sabuk keselamatan, belum cukup umur saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelebihyan muatan dan kendaraan tidak sesuai peruntukan.
Kendati demikian, operasi tersebut digelar dengan tujuan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, terutama guna menekan terjadinya kecelakaan.
Operasi berupa penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan itu dilaksanakan selama 14 hari sejak 30 Oktober - 12 November 2018.