UMP 2019 Kaltim Ditetapkan, UMK Samarinda Menyusul dengan Besaran Ini

Meski demikian, kata Erham, penetapan UMK 2019 Samarinda tetap harus meminta kesepakatan Dewan Pengupahan Kota (DPK).

Penulis: Rafan Dwinanto |
Kontan
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gubernur Kaltim, Isran Noor, resmi meneken Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019.

Besarannya yakni Rp 2.747.561. UMP 2019 naik 8,03 persen, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri.

Penetapan UMP 2019 ini berlangsung Kamis (1/11/2018).

Selanjutnya, penetapan UMP tingkat provinsi ini akan ditindaklanjuti Pemkab/Pemkot dengan menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Di Samarinda, penetapan UMK 2019 tampaknya juga mengacu pada SE Menaker, dengan kenaikan sebesar 8,03 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

"Dengan ada PP ini (PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan) jadi lebih simple. Tidak ribet," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Erham Yusuf.

Diketahui, dalam PP 78 Tahun 2015 diatur formula kenaikan UMP. Yakni berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional.

"UMK untuk Samarinda tak ada masalah. Tinggal penetapan saja. Tapi harus melalui mekanisme. Salah satunya melihat UMK Kaltim," kata Erham.

Meski demikian, kata Erham, penetapan UMK 2019 Samarinda tetap harus meminta kesepakatan Dewan Pengupahan Kota (DPK).

Baca juga:

Hasil Pemeriksaan Inspektorat, Warga Mengaku Beri Rp1 Juta pada Oknum Disdukcapil untuk Urus KK

UMP Kaltim 2019 Telah Ditetapkan, Ini Besaran Kenaikannya

Black Box Lion Air PK-LQP JT 610 Ditemukan, Berikut Alasan Mengapa Perangkat Ini Sangat Dicari

Inilah Kawasan Rawan Pelanggaran, Macet, dan Kecelakaan di Kota Balikpapan; Cermati Anatominya

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved