UMP 2019 Kaltim Ditetapkan, UMK Samarinda Menyusul dengan Besaran Ini
Meski demikian, kata Erham, penetapan UMK 2019 Samarinda tetap harus meminta kesepakatan Dewan Pengupahan Kota (DPK).
Penulis: Rafan Dwinanto |
"Di internal Disnaker sudah sosialisasi dengan semua pihak," katanya lagi.
Jika mengacu PP 78 Tahun 2015, UMK 2019 Samarinda diperkirakan akan naik sebesar Rp 213.188.
UMK 2018 Kota Tepian sebesar Rp 2.654.894,55. Dengan demikian, UMK 2019 Samarinda diperkirakan menjadi sebesar Rp 2,868.082,58.
Baca juga:
Ridwan Kamil Siapkan Mobil Multifungsi ala ''Transformers'' untuk Berbagai Kegiatan Warga
Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2018; Skuat Garuda Jamu Timor Leste dan Filipina di SUGBK
Lagi, Jebolan Timnas U-16 Indonesia Gabung Klub Liga 1; Si Kembar Hengkang ke Kalimantan
Perkuat Timnas di Piala AFF, Kiper Borneo FC Ungkap soal Doa Orangtua
"Sebelumnya menggunakan rujukan KHL (kebutuhan hidup layak). Tapi setelah ini hanya menggunakan dasar kenaikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," urai Erham.
Disnaker Samarinda, lanjut Erham, juga akan membina, mengarahkan, dan mengimbau pelaku usaha di Samarinda untuk menjalankan UMK tersebut.
"Sedangkan untuk penindakan, jika ada yang tak melaksanakan UMK, ada di Disnaker Provinsi," tutur Erham. (*)