UMP 2019 Kaltim Ditetapkan, UMK Samarinda Menyusul dengan Besaran Ini

Meski demikian, kata Erham, penetapan UMK 2019 Samarinda tetap harus meminta kesepakatan Dewan Pengupahan Kota (DPK).

Penulis: Rafan Dwinanto |
Kontan
Ilustrasi 

"Di internal Disnaker sudah sosialisasi dengan semua pihak," katanya lagi.

Jika mengacu PP 78 Tahun 2015, UMK 2019 Samarinda diperkirakan akan naik sebesar Rp 213.188.

UMK 2018 Kota Tepian sebesar Rp 2.654.894,55. Dengan demikian, UMK 2019 Samarinda diperkirakan menjadi sebesar Rp 2,868.082,58.

Baca juga:

Ridwan Kamil Siapkan Mobil Multifungsi ala ''Transformers'' untuk Berbagai Kegiatan Warga

Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2018; Skuat Garuda Jamu Timor Leste dan Filipina di SUGBK

Lagi, Jebolan Timnas U-16 Indonesia Gabung Klub Liga 1; Si Kembar Hengkang ke Kalimantan

Perkuat Timnas di Piala AFF, Kiper Borneo FC Ungkap soal Doa Orangtua

"Sebelumnya menggunakan rujukan KHL (kebutuhan hidup layak). Tapi setelah ini hanya menggunakan dasar kenaikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," urai Erham.

Disnaker Samarinda, lanjut Erham, juga akan membina, mengarahkan, dan mengimbau pelaku usaha di Samarinda untuk menjalankan UMK tersebut.

"Sedangkan untuk penindakan, jika ada yang tak melaksanakan UMK, ada di Disnaker Provinsi," tutur Erham. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved