Hotman Paris Sarankan Setiap Korban Jiwa Lion Air PK-LQP Ajukan Gugata Rp 1 Triliun

Hotman Paris Hutapea menyaranakn kepada seluruh korban Lion Air PK-LQP untuk ajukan gugatan perdata masing-masing Rp 1 triliun.

Warta Kota/Nur Ichsan
Hotman Paris Hutapea 

"Saat ini Jasa Raharja melakukan pendataan terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi-informasi tentang pihak keluarga," kata Kepala Humas Jasa Raharja M Iqbal Hasanuddin, Rabu (31/10/2018), seperti dilansir dari Kompas.com.

Iqbal mengatakan penyerahan santunan dilakukan satu kali 24 jam setelah proses evakuasi dihentikan dan pemerintah menyatakan seluruh penumpang dinyatakan tidak selamat dalam musibah tersebut.

Adapun jumlah santunan yang diberikan kepada keluarga korban yakni sebesar Rp 50 juta.

Hal itu berdasarkan UU No 33 dan PMK No 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000 dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000.

(TribunSolo.com/Rohmana Kurniandari)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Hotman Paris Sarankan Korban Lion Air Gugat Rp 1 Triliun per Nyawa, Fahri Hamzah : Saya Setuju, http://solo.tribunnews.com/2018/11/02/hotman-paris-sarankan-korban-lion-air-gugat-rp-1-triliun-per-nyawa-fahri-hamzah-saya-setuju?page=all.
Penulis: Rohmana Kurniandari
Editor: Putradi Pamungkas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved