Lion Air JT160 Jatuh

Langkah Menteri Perhubungan Membebastugaskan Dirtek Lion Air Dinilai Keliru, Ini Alasannya

Pengamat Kebijakan Publik berpendapat bahwa Menhub tidak bisa begitu saja membebastugaskan Dirtek Lion Air.

Editor: Doan Pardede
TRIBUN KALTIM / CORNEL DIMAS SATRIO KUSBIANANTO
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat tiba di bandara Temindung Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (18/3/2017) pukul 16.25 Wita. 

Langkah Menteri Perhubungan Membebastugaskan Dirtek Lion Air Dinilai Keliru, Ini Alasannya

TRIBUNKALTIM.CO‎ - Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak bisa begitu saja membebastugaskan direktur teknik (Dirtek) Lion Air.

Menurutnya langkah Menteri ‎Perhubungan Budi Karya Sumadi yang membebastugaskan Direktur teknik Lion Air pada Rabu (31/10/2018) kemarin merupakan hal yang keliru.

"Jawaban saya, tidak bisa karena Lion Air itu perusahaan swasta. Yang berkuasa itu pemegang saham. Menteri tidak bisa sentuh itu," ucap Agus Pambagio, Sabtu (3/11/2018) saat diskusi dengan tema : Potret Dunia Penerbangan Indonesia di Menteng, Jakarta Pusat.

Pemakaman Syachrul Anto, Penyelam Evakuasi Pesawat Lion Air JT610 Diwarnai Isak Tangis

Pilot Lion Air Ungkap Alasan Pesawat Berbiaya Rendah Lebih Sering Delay Dibanding Pesawat Premium


Jika memang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran yang berimbas pada jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP, Agus Pambagio menjelaskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bisa memanggil ‎pemegang saham dan memberikan saran atau masukan soal direktur yang dianggap bertanggung jawab di musibah ini.

Saran dari Menteri Perhubungan itu, ‎menurut Agus Pambagio bisa saja tidak dikerjakan karena yang memiliki kuasa penuh di perusahaan swasta ialah komisaris.

"Saran tidak dikerjakan tidak apa, yang punya kuasa penuh itu komisaris. Menteri hanya bisa menyarankan ke pemegang saham.‎ Berbeda dengan Garuda, kalau Garuda, Meneg BUMN boleh bicara. Saya sudah koreksi pak menteri. Waktu saya tanya, dia jawab sudah dikoreksi," tambahnya.

Mesin Pesawat Sudah Ditemukan, Inilah 5 Fakta Baru Evakuasi Lion Air JT610

Suaminya Meninggal saat Evakuasi Lion Air JT160, Istri Relawan Penyelam: Tunggu Aku di Jannah

Diketahui demi mendukung proses investigasi yang dilakukan KNKT pascamusibah jatuhnya Lion Air, Menteri Perhubungan membebastugaskan sementara Direktur Teknik sampai proses investigasi selesai dilakukan.

Menurut Menteri Perhubungan, kebijakan ini diambil setelah melakukan konsolidasi internal dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara. Dia juga menegaskan kebijakan yang diambil itu bukanlah pemecatan melainkan pembebastugasan yang sifatnya sementara.

"Bukan pemecatan, tapi membebastugaskan. Kalau sudah ada pemeriksaan dan dia tidak salah, tidak dibebastugaskan. Ini sementara sehingga yang bersangkutan bisa konsentrasi membantu proses pemeriksaan KNKT," tegas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Perhubungan Tidak Berhak Bebastugaskan Direktur Lion Air

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved