Senin, 13 April 2026

Festival Ekonomi Syariah

Sertifikasi Halal Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM

Melalui seminar yang diadakan BI, diharapkan kesadaran pentingnya sertifikasi halal untuk pelaku usaha dan masyarakat akan terus meningkat.

TRIBUN KALTIM
Causa Iman Karana (Kepala BI Prov Bali) bersama narasumber Seminar Pemberdayaan Usaha Syariah (Pesantren dan Non Pesantren) dalam Festival Ekonomi Syariah Kawasan Timur Indonesia (KTI) 2018. 

BALIKPAPAN - Siapa Bilang Sertifikasi Usaha Halal itu susah? Tema tersebut hangat dibahas dalam Seminar dan Fasilitasi Pengembangan Usaha Halal pada Sabtu, 3 November 2018, di Ruang Ballroom Hotel Jatra.

Dalam rangkaian Sharia Economic Forum Festival Ekonomi Syariah (FESYAR) Kawasan Timur Indonesia tahun 2018, Bank Indonesia menyelenggarakan Seminar dan Fasilitasi Pengembangan Usaha Halal. Acara dibuka oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Bapak Bambang Kusmiarso.

Dalam sambutannya, Bambang Kusmiarso menyampaikan bahwa pengembangan usaha pesantren dan UMKM syariah sejalan dengan pilar pertama blueprint pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Bank Indonesia.

Pilar pertama ini merupakan strategi penguatan rantai produksi yang mencakup pemberdayaan ekonomi pesantren, model bisnis dan role model pelaku usaha syariah serta kolaborasi antar pelaku usaha dengan pesantren.

Disamping itu juga ditargetkan peningkatan asset usaha syariah dan pangsa pembiayaan syariah. Pengembangan industri halal dilakukan melalui beberapa sektor yaitu pertanian, food & fashion, wisata halal dan industri terbarukan lainnya.

Ke depan, Bank Indonesia akan membangun model usaha dan bisnis yang terintgrasi dari hulu ke hilir melalui membangun jejaring usaha yang sukses untuk halal value chain serta terus mendorong regulasi produk halal.

Namun terdapat 3 tantangan utama yang dihadapi yaitu,
- sertifikasi halal MUI terbatas dari sisi produksi, belum pemasok, retailer dan pedagang eceran,
- sertifikasi halal MUI belum berlaku secara internasional, sehingga aktivitas ekpor produk halal masih mengikuti sertifikasi halal negara tujuan,
- jaminan produk halal belum diterapkan secara penuh di semua lini

Diharapkan melalui seminar ini maka, kesadaran pentingnya sertifikasi halal untuk pelaku usaha dan masyarakat akan terus meningkat. Serta bersama sama dapat merumuskan rekomendasi untuk sertifikasi halal di Indonesia

Narasumber pertama, Ibu Siti Aminah (Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH), menyampaikan fakta bahwa Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, hanya sebagai konsumen produk halal, belum sebagai produsen produk halal. Hal ini terjadi karena belum ada standarisasi dan urgensi kepemilikan sertifikasi produk halal di Indonesia.

Kepemilikan sertifikasi produk halal ke depan akan memberikan keuntungan bagi para pelaku usaha, khususnya UMKM antara lain :
1. Memberikan kepastian hukum ketersediaan produk halal
2. Memberikan kenyamanan dan perlindungan pada produk makanan, minuman, obat obatan, kosmetika serta barang dan jasa lainnya
3. Meningkatkan nilail tambah dan daya saing produk halal Indonesia di dalam dan luar negeri
4. Memberikan keuntungan timbal balik dalam perdagangan produk halal internsional
5. Menumbuhkan kerjasama internasional dan perdagangan produk halal.

Setelah adanya UU JPH (Jaminan Produk Halal) dan terbentuknya BPJPH maka telalah terdapat beberapa regulasi dan strandarisasi untuk pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku industri halal. Melalui kerjasama dengan beberapa pihak yaitu MUI, LPH dan Dinas lainnya terus mendorong bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi produk halal.

Narasumber kedua, Bapak Muhamad Jailani (Sekretaris Umum MUI Balikpapan) menyampaikan paparan adanya Rencana Pendirian Lembaga Sertifikasi Halal di Balikpapan untuk mendorong sertifikasi produk halal. Bahkan dengan berdirinya Adanya BPJPH akan memperkokoh lembaga MUI dengan sertifikasi produk halal.

MUI Balikpapan pada dasarnya mendukung tercapainya Balikpapan Go Halal 2021, melalui beberapa regulasi Perda umkm syariah dan Fatwa MUI umkm syariah. Mengingat besarnya potensi industri halal di Balikpapan (Mayoritas Muslim 89%), dengan dukungan Marketshare Industri keuangan Syariah sebesar 10%, Pengumpulan Zakat 40 M (6,5% dari PAD), serta didukung dengan Pengembangan Sumber Daya Insani yang terintegrasi.

Saat ini UMKM syariah di Balikpapan masih menghadapi kendala adanya miskonsepsi produk halal yang belum sama persepsinya serta perlu penyeragaman prinsip ekonomi syariah.

Narasumber ketiga yang paling banyak mendapatkan apresiasi adalah dari Pelaku Usaha Kampoeng Timur, Bapak Filsa, menyampaikan seluk beluk dan testimony perusahaan nya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Bahkan disampaikan juga bahwa semenjak mendapatkan sertifikasi halal untuk produk olahannya maka daya saing dan daya jual produk semakin meningkat, bahkan mampu menembus pasar ekspor.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved