CPNS 2018
10 Ribu Orang Sudah Tandatangani Petisi tentang Sistem Passing Grade SKD CPNS 2018
Hanya berselang 6 jam, petisi ini sudah ditandatangani lebih dari 10 ribu orang atau bertambah 2 ribu tanda tangan.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Doan Pardede
10 Ribu Orang Sudah Tandatangani Petisi tentang Sistem Passing Grade SKD CPNS 2018
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah warganet yang meminta agar nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 ditinjau ulang dan direvisi mengalang petisi di situs www.change.org.
Seperti diketahui, dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini, para pelamar harus memenuhi passing grade sesuai ketetapan di Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018, yakni nilai minimal 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Pantauan Tribunkaltim.co, seruan untuk menggalang petisi ini disuarakan pertama kali oleh akun twitter @yudhadab di akun twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid, Rabu (7/11/2018).
"Dukung : Tinjau dan Revisi sistem passing grade SKD/TKD CPNS 2018 - Tandatangani Petisi! (link: https://chn.ge/2JJ8IiO) chn.ge/2JJ8IiO lewat
@ChangeOrg_ID," kicau @yudhadab.
Dalam petisi tersebut, juga dicantumkan hasil SKD di beberapa instansi di beberapa daerah. Pantauan Tribunkaltim.co hingga Rabu (7/11/2018) siang sekitar pukul 14.00 Wita, petisi ini masih hanya ditandatangani 8 ribu orang saja.
Namun hingga, Rabu (7/11/2018) sekitar pukul 19.30 Wita, petisi ini sudah ditandatangani lebih dari 10 ribu orang atau bertambah 2 ribu tanda tangan dalam waktu sekitar 6 jam.
Pendaftaran CPNS 2018, Catat Ini Tanggal Pelaksanaan Test CPNS di Balikpapan
Pendaftaran CPNS 2018, Peserta Tes CPNS di PPU Diperiksa dengan Metal Detector Sebelum Masuk Ruangan
Sebelumnya, BKN juga menginformasikan bahwa dalam SKD terdapat 3 aspek yang diuji, yaitu :
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Dikutip dari penjelasan Kemenpan RB di akun Twitternya, nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.
Passing Grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Passing Grade SKD CPNS 2018 (Dok. Menpan)
Nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan atau formasi khusus.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial baik Twitter maupun Instagramnya telah memberitahukan terkait nilai ambang batas (Passing Grade), Kamis (18/10/2018).
PENERIMAAN CPNS 2018 - Manfaatkan HP untuk Hadapi Tes CPNS, Ini 5 Aplikasi Latihan Tes SKD CAT
Pendaftaran CPNS 2018, Contoh Soal Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang Wajib Dipelajari
Kemudian bagaimana cara menghitung nilai ambang batas?
Pertama-tama kita harus mengetahui jumlah soal beserta nilai yang didapatnya.
Dalam SKD terdiri dari 3 aspek yang diuji, yakni :