KPU Rencanakan Umumkan Nama Caleg Mantan Narapidana Korupsi
Sebanyak 40 nama calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi direncananakan akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU Rencanakan Umumkan Nama Caleg Mantan Narapidana Korupsi
TRIBUNKALTIM.CO - Sebanyak 40 nama calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi direncananakan akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diumumkannya 40 nama caleg mantan korupsi ini sebagai rangka sosialisasi ke masyarakat.
Saat ini, rencana pengumuman 40 nama caleg mantan korupsi ini masih dalam proses koordinasi dengan KPK.
KPK Sarankan KPU Umumkan Nama 40 Napi Korupsi yang Kini Jadi Caleg
Kasus Korupsi E-KTP, Jaksa Ajukan Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Keponakan Setya Novanto
"Belum dibahas, baru koordinasi dengan KPK kemarin," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).
Rencananya, nama-nama caleg eks koruptor itu diumumkan di situs KPU.
Publikasi tersebut sekaligus menjadi pengumuman resmi dari KPU terkait nama-nama caleg eks koruptor.
Nantinya, KPU tidak hanya mengumumkan nama caleg, tetapi juga dapil calon, partai, dan lembaga yang akan diwakili oleh caleg itu, baik itu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
"Paling tidak di website KPU ditayangkan terus dan nanti bisa dikutip oleh siapapun karena menjadi pengumuman KPU Di websitenya KPU. Karena kan situs resmi KPU," ujar Hasyim.
Per 3 November, KPU Distribusikan 43.556 Kotak Suara untuk 6 Kabupaten/Kota di Kaltim
Hasyim melanjutkan, nama-nama caleg eks koruptor juga memungkinkan untuk diumumkan di media massa. Tetapi, itu bukan kewajiban KPU. Ia juga memastikan, KPU tak akan mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Hasyim, publikasi di TPS dikhawatirkan justru akan jadi ajang kampanye bagi caleg eks koruptor.
"(Jika diumumkan di TPS) nanti malah dikira kami mengampanyekan orang itu. Kan pisah saja, terkesan orang terdzalimi misalnya. Kalau jadi menguntungkan orang malah repot lagi nanti," terang Hasyim.
Logistik Pemilu 2019 Mulai Disiapkan, KPU Balikpapan Kedatangan 4.010 Bilik Suara
Sebelumnya, KPU melakukan pembahasan soal rencana mengumumkan nama caleg mantan narapidana korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mendukung KPU untuk mengumumkan kepada publik nama-nama calon wakil rakyat yang pernah menjadi napi korupsi. Terkait teknis pengumumannya, masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno di KPU nanti.
"Secara teknis masih akan dirapatkan, untuk merumuskan pengumumannya macam apa. Apakah di media massa, TPS (tempat pemungutan suara) atau gimana," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/11/2018).