Ingat John Kei? Dihukum 16 Tahun Penjara, Begini Transformasinya Selama di Nusakambangan
Tersangka kasus pembunuhan John Kei kini telah mendekam selama lima tahun di Lapas Nusakambangan, Cilacap
Ingat John Kei? Dihukum 16 Tahun Penjara, Begini Transformasinya Selama di Nusakambangan
TRIBUNKALTIM.CO - Tersangka kasus pembunuhan Bos Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono pada tahun 2013 lalu, yakni John Refra Kei alias John Kei kini telah mendekam selama lima tahun di Lapas Nusakambangan, Cilacap.
John Kei dijatuhi hukuman 16 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dilakukannya.
Dilansir TribunWow.com dari Nawalaksp.id, Selasa (12/11/2018), John Kei yang dulu dikenal kejam dan tak kenal ampun ketika menghabisi targetnya kini berubah menjadi sosok yang lebih baik setelah mendekam selama lima tahun di penjara super maximum (penjagaan sangat tinggi) di Nusakambangan.
Nusakambangan dikenal sebagai penjara dengan penjagaan ketat dan ditempati oleh narapidana dengan resiko tinggi.
Baca juga: Rekam Jejak Terkuak, Pembunuh Mudori Terdiagnosa Idap Gangguan Jiwa; Pernah Membunuh di 2016
Di dalam penjara tersebut napi mendapat perlakuan yang berbeda dari penjara lain.
John Kei ditempatkan di dalam satu kamar dengan kamera yang mengintai sepanjang waktu.
Selain semua aktifitasnya terpantau oleh kamera, ia juga dilarang berinteraksi dengan napi lainnya.
Ia juga dibatasi untuk keluar dari sel selama satu jam saja dalam waktu satu hari.
Kunjungan keluarga pun dibatasi di lapas Nusakambangan.
Hal itu harus dialami oleh John Kei selama masa tiga bulan.
Setelah tiga bulan mendekam di sana, John Kei dipindahkan ke bagian Lapas Nusakambangan lainnya yakni Lapas Permisan.
Lapas Permisan memiliki kategori napi dengan resiko menengah, di sana John Kei diperbolehkan untuk berinteraksi dengan napi lainnya.
Tak hanya itu John Kei diajari untuk memiliki keterampilan individu yakni keterampilan membatik.