Masih Ada Apotek Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter, Ini Sanksi dari Dinkes Samarinda
Termasuk pengawasan mengenai penjualan obat keras yang harus mendapatkan resep dokter.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Masih adanya apotek atau pun toko obat yang menjual obat keras tanpa resep dokter, menjadi perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda.
Kepala Dinkes Samarinda, drg Rustam menuturkan, pihaknya kerap memberikan peringatan kepada apotek maupun toko obat yang menjual obat keras tanpa resep dokter.
"Obat itu kan ada yang daftar merah. Seperti antibiotik. Itu tak boleh diberikan tanpa resep dokter," tegas Rustam, Senin (12/11/2018).
Rustam menjelaskan, selama ini pengawasan peredaran dan distribusi obat berada pada Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Termasuk pengawasan mengenai penjualan obat keras yang harus mendapatkan resep dokter.
"Balai POM yang menentukan mana obat yang boleh beredar, dan mana yang harus ditarik," kata Rustam.
Jika ada obat yang harus ditarik dari peredaran, kata Rustam, BPOM akan menyurati Dinkes setempat. Pada Dinkes juga terdapat Bidang Farmasi.
"Jadi BPOM bersurat ke Dinkes, misalnya ada obat yang mau ditarik. Kemudian Dinkes menindaklanjuti dengan menerbitkan surat kepada puskesmas, apotek, dan toko obat, untuk menarik produk yang diminta BPOM tersebut," urai Rustam.
Baca juga:
Mario Gomez Sebut Tak Ingin Persib Bandung Kehilangan Poin Lagi Jelang Sisa Laga Liga 1 2018
Pemuda yang Diduga Maling Burung Tewas, Walikota Sebut Main Hakim Sendiri Bukan Budaya Balikpapan
Patah Tulang Lengan di Menit Awal, Bek Borneo FC Akhiri Musim Lebih Cepat
Sebut Penurunan Kemiskinan Era Jokowi Lebih Lambat, Gamal Albinsaid Posting Data Capaian 4 Presiden
Diusulkan Jadi Pahlawan Antihoaks, Begini Respon Sutopo Purwo Nugroho BNPB
Pun demikian dengan pengawasan peredaran dan jual beli obat keras, seperti antibiotik, menurut Rustam, ada pada BPOM.
"Makanya, masyarakat jika mengetahui ada yang berani menjual antibiotik tanpa resep dokter, laporkan ke BPOM," kata Rustam.
Selanjutnya, BPOM secara rutin akan menyampaikan temuannya tersebut, ke Dinkes setempat.
Bermodal laporan BPOM tersebut, lanjut Rustam, Dinkes akan menerbitkan peringatan pada apotek atau toko obat yang bandel, menjual obat keras tanpa resep dokter.
"Jadi, dari temuan BPOM itu, kita beri mereka (toko obat, apotek) peringatan. Kalau mereka tetap bandel dan tetap ditemukan BPOM menjual obat keras tanpa resep dokter itu, akan kita beri peringatan kembali, sampai tiga kali. Bila sampai tiga kali tak berubah, izinnya bisa kita cabut," tutur Rustam. (*)