CPNS 2018
Hanya 3 Persen Pelamar Lulus SKD CPNS 2018, Nasib Peserta yang tak Lolos Diumukan Tanggal Ini
Hasil SKD CPNS 2018 memang sangat buruk, pasalnya hanya ada tiga persen pelamar yang dinyatakan lulus SKD.
Sedangkan tes wawasan kebangsaan (TWK) nilai minimalnya adalah 75.
Kemudian dari fakta banyaknya peserta yang tidak lolos tahapat SKD, pertanyaan lain muncul tentang bagaimmana cara mengisi jabatan kosong jika tidak ada peserta yang lolos.
Dilansir TribunWow dari Wartakotalive, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh peserta CPNS 2018 berkaitan dengan pengisian jabatan kosong.
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Apabila kebutuhan Formasi Umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.
Sedangkan dalam hal kebutuhan formasi cumlaude/lulusan terbaik, disabilitas, dan putra/Putri Papua dan Papua Barat tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.
2. Di Pemerintahan Daerah
Apabila terjadi formasi jabatan kosong di formasi umum, maka seluruh peserta formasi disabilitas yang gagal di tahap SKD atau SKB akan dikumpulkan datanya.
Berikutnya akan diperingkatkan angka hasil tesnya.
Mereka yang tertinggi nilai TIU,TWK, dan TKP-nya akan dimasukkan ke formasi jabatan yang kosong tersebut.
Baca: Dari 553 Peserta CPNS 2018 di Kabupaten PPU, Hanya 19 yang Lulus Passing Grade
3. Aturan Lain dari Beberapa Instansi
Dengan cara mengumpulkan peserta gagal dari formasi jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai.
Berikutnya para peserta akan difilter dengan memeringkatkan nilai SKD (TIU, TWK, dan TKP).
Mereka yang memiliki nilai tertinggi maka akan diberikan kursi kosong tersebut.
Setiap pelamar yang kini gugur di tes SKD tetap mempunyai peluang lolos asalkan lolos passing grade namun nilai totalnya kalah saat pemeringkatan.
Kemudian, mereka yang gagal di formasi lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai karena kalah dalam pemeringkatan nilai total SKD itulah yang kemudian diadu kembali nilainya, tetapi untuk mengisi formasi jabatan yang berbeda dengan kualifikasi pendidikan yang sama.
Artinya untuk bisa kembali mengikut pemeringkatan lolos, seorang pelamar CPNS 2018 tetap harus mengikuti syarat lolos passing grade SKD untuk tiap jenis soal.
(TribunWow.com/Nila Irda)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Nasib Peserta CPNS 2018 Tak Lolos SKD Diumumkan 18 November, Keputusan Diambil dari 4 Opsi Panselnas, http://wow.tribunnews.com/2018/11/14/nasib-peserta-cpns-2018-tak-lolos-skd-diumumkan-18-november-keputusan-diambil-dari-4-opsi-panselnas?page=all.