Keluarga Korban Lion Air JT 610 Gunakan Jasa Pengacara Amerika Untuk Gugat Boeing, Ini yang Disorot

H Irianto, salah seorang keluarga korban Lion Air JT 610 berharap pihak yang bertanggung jawab di balik peristiwa ini bisa dibawa ke pengadilan.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Kondisi mesin kedua pesawat Lion Air PK-LQP yang ditemukan di kedalaman 30 meter usai diangkat ke dermaha JICT 2 Tanjung Priok, Rabu (7/11/2018). 

Menurutnya, pihak KNKT hanya diperbolehkan membuat rekomendasi keselamatan untuk industri penerbangan di masa depan.

"Inilah sebabnya mengapa tindakan hukum atas nama keluarga korban begitu vital" ujar Curtis.

"Penyelidik dari Pemerintah biasanya tidak menentukan siapa yang bersalah dan kompensasi yang adil kepada keluarga-keluarga ini tidak akan diberikan oleh penyelidik pemerintah.

Itulah peran penting tuntutan hukum dalam tragedi seperti ini", lanjutnya.

Sementara itu, pihak Boeing sendiri tidak bisa mendiskusikan secara spesifik mengenai investigasi yang tengah berlangsung.

Sebelumnya, pihak KNKT menunjukkan jika pesawat Lion Air JT 610 mengalami kerusakan pada indikator kecepatan dalam empat penerbangan terakhir.

Termasuk saat jatuh di perairan Karwang, Jawa Barat pada akhir Oktober lalu. (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Gunakan Jasa Pengacara dari Amerika untuk Gugat Boeing, Keluarga Korban Lion Air JT610: Saya Mencari Keadilan untuk Putra Saya

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved