Edisi Cetak Tribun Kaltim

Ketua KPK Susuri Sungai Mahakam, Cium Ada Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun dari Pengelolaan Batu Bara

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama tim seharian menyusuri Sungai Mahakam untuk melihat langsung lalu lalang ponton

Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim
Tribun Kaltim 16 November 2018 

Ketua KPK Susuri Sungai Mahakam, Cium Ada Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun dari Pengelolaan Batu Bara

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama tim seharian menyusuri Sungai Mahakam untuk melihat langsung lalu lalang ponton pengangkut batu bara, Kamis (15/11).

Tim KPK sengaja turun ke Samarinda, khususnya Samarinda didasari atas dugaan kerugian negara dari pengelolaan batu bara.

Laporan Litbang KPK tahun 2013 ditemukan ada Rp 1,2 triliun kewajiban royalti penambangan batu bara yang belum disetor ke negara.

Bahkan, temuan ICW 10 tahun terakhir, juga mencatat total potensi kerugian negara mencapai Rp 133 triliun yang berasal dari pajak dan PNBP yang belum dibayar.

Baca: Tim KPK Turun ke Samarinda Pantau Pengelolaan Batu Bara, Ini Komentar Pengamat

Selain itu, dari beberapa laporan yang masuk, juga mencatat adanya kewajiban reklamasi bekas tambang yang tidak dilakukan, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa. Hal itulah yang membuat KPK melakukan review bersama dengan kementerian dan pemerintah daerah terkait dengan koordinasi pengawasan penambangan, serta perdagangan batu bara.

"Keliling dari pagi sampai sore, karena kita punya perbedaan data antara teman-teman di Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, maupun ESDM. Selama tiga tahun berturut-turut kita amati, khususnya batu bara berbeda," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo yang memimpin langsung penelusuran ke Sungai Mahakam.

"Kita ajak semua, ada dari Dirjen Perhubungan Laut, Pemprov Kaltim, Bea Cukai, Pajak, Perdagangan, hingga ESDM, agar semua tahu perbedaannya seperti apa," tambahnya.

Baca: Usai Menyusuri Sungai Mahakam, KPK Keluarkan 9 Rekomendasi; Simak Butir-butirnya

Hasil penelusuran di sekitar kawasan Sungai Mahakam, tim KPK menemukan banyak hal yang diduga adanya pelanggaran, diantaranya terdapat tiga jetty yang berdekatan. Karana tidak ada tambangnya, hal itu yang menimbulkan kecurigaan tentang adanya tambang ilegal.

"Tapi harus didalami lagi, diteliti lebih lanjut, karena tadi ada jetty yang berdekatan, karena tidak ada tambangnya, jangan-jangan itu tampung batu bara ilegal," jelas Agus.

Nantinya, akan dilakukan inventarisasi dari hulu sampai ke ilir, mulai dari tentang kejelasan perizinan kepemilikan jetty, termasuk tongkang dan tugboat yang mengangkut batu bara, serta hal lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan batu bara.

"Apa tidak sebaiknya kontrak langsung pemilik pertambangan, agar bisa cegah over suplay, dan pemerintah dapat harga yang lebih baik," harapnya.

Baca: VIDEO - Ketua KPK Turun Langsung Susuri Sungai Mahakam

Lanjut Agus menjelaskan, dari perbedaan data tersebut, kemungkinan kebocoran pendapatan negara nilainya cukup signifikan. Nantinya, dari hasil penelusuran pihaknya, akan dilakukan rapat koordinasi bersama di Jakarta untuk menyelesaikan masalah yang ada, terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, khususnya batu bara.

"Kita sudah susuri masalahnya, kemudian segera kita kumpul untuk selesaikan masalah ini. Lalu ada keputusan bersama empat Dirjen, diharapkan dengan peraturan baru tersebut cita-cita dari amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dapat terlaksana," terangnya.

"KPK kan tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga melakukan pencegahan, memonitoring kebijakan pemerintah yang arahnya perbaikan sistem," tutup Agus Rahardjo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved