Edisi Cetak Tribun Kaltim

Ketua KPK Susuri Sungai Mahakam, Cium Ada Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun dari Pengelolaan Batu Bara

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama tim seharian menyusuri Sungai Mahakam untuk melihat langsung lalu lalang ponton

Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim
Tribun Kaltim 16 November 2018 

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan Agus Purnomo menjelaskan, data yang tidak sinkron tersebut hanya jumlahnya saja, bukan pungutannya. "

Bukan pungutannya, nanti akan sinkronkan pelaporannya. Sumber data sama tapi pelaporannya berbeda," jelasnya.

Pihaknya pun akan melakukan inventarisasi pelabuhan-pelabuhan yang dipakai untuk loading baru bara, termasuk memeriksa perzinan kapal, tugboat, serta tongkang. Dari Navigasi dan Syahbandar bisa untuk lakukan inventarisir perizinan.

"Selama ini kita monitor juga, hanya perlu sinkronisasi seperti yang dikatakan KPK. Masih kita gali, seharusnya sama, saya belum tahu detailnya," tutupnya.

Baca: Ada Dugaan Kerugian Negara Rp 1,2 T dari Royalti Batu Bara, KPK Turun ke Sungai Mahakam

9 Rekomendasi

Ketua KPK Agus Rahardja menyatakan, usai melakukan penelusuran ke Sungai Mahakam akan dilakukan rapat koordinasi bersama untuk menyelesaikan masalah yang ada, terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, khususnya batu bara.

Berdasarkan temuan-temuan di lapangan, KPK merekomendasikan sejumlah rencana aksi, di antaranya :
Pertama, penuntasan penagihan kewajiban royalti dan perpajakan para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun IUP tambang batu bara, serta penegakan ketentuan Clear and Clean (CnC) secara konsisten termasuk di dalamnya pencabutan izin-izin penambang yang tidak patuh.

Kedua, perpanjangan kontrak perusahaan dengan PKP2B agar dilakukan secara akuntabel dan transaparan, serta mengedepankan kepentingan nasional, termasuk peran BUMN yang mengelola dan membutuhkan pasokan rutin batubara, seperti PT PLN dan partisipasi Pemda.

Selanjutnya, koordinasi rekonsiliasi pencatatan data hasil penambangan antara kementerian terkait dan pengembangan sistem yang mendukung one data police, sehingga tersedia data yang akurat dan kredibel sebagai rujukan dalam pengenaan pungutan negara (royalty dan pajak), maupun pengaturan kuota dalam rangka memenuhi kebutuhan domestik serta menjaga keseimbangan alam.

Empat, review regulasi terakit peran surveyor sebagai alat negara dalam mencatat dan memastikan kuantitas maupun kualitas batu bara yang diproduksi dan diperdagangkan yang selama ini justru didanai oleh pihak penambang dalam pelaksanaan tugasnya.

Kelima, evaluasi pelaksanaan pemuatan batu bara untuk ekspor di lokasi-lokasi terpencil yang minim pengawasan oleh instansi terkait dan mendorong pembentukan pos pengawasan terpadu di lokasi alternatif yang dilengkapi penggunaan teknologi serta SDM yang lebih memadai.

KPK juga mendorong pemasangan kamera di spot-spot strategis di sepanjang Sungai Mahakam untuk memantau dan merekam pergerakan kapal untuk meminimalkan pelanggaran, disamping mengintensifkan kegiatan patroli oleh instansi terkait.

Rekomendasi selanjutnya, penugasan pengawasan perdagangan batu bara domestik maupun komoditi khusus hasil SDA lainnya kepada Ditjen Bea dan Cukai, sesuai mandat pasal 4A maupun 85A UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabenan melalui koordinasi dengan kementerian dan instansi teknis terkait.

Tujuh, penertiban pelaksanaan penambangan, termasuk didalamnya perbaikan kelayakan peralatan dan standart keselamatan kegiatan penambangan bagi karyawan maupun masyarakat sekitar.

Mendorong Ditjen Pajak untuk lebih intensif bekerja sama dengan instansi terkait dan lebih proaktif dalam melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan, termasuk melakukan verifikasi faktual di lapangan atas laporan pajak yang disampaikan serta melakukan profiling transaksi terutama untuk mendorong perdagangan batu bara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved