Pemilu 2019
Timsel Umumkan Hasil Seleksi Berkas Calon Komisioner KPU Kaltim, Sembilan Pendaftar Tersingkir
Sebanyak 9 orang dari 37 pendaftar seleksi calon komisioner KPU Provinsi Kaltim dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak 9 orang dari 37 pendaftar seleksi calon komisioner KPU Provinsi Kaltim dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Berdasarkan hasil penelitian administrasi berkas peserta, tim seleksi memutuskan dengan beberapa alasan mendasar.
Ketua Tim Seleksi Prof. Susilo yang didampingi Prof. Aji Ratna, Dr. Mariman Darto dan Achmad Bintoro S.Pd mengumumkan berdasarkan keputusan nomor : 08/PP.06-Pu/64/Timsel/Prov/XI/2018, hanya 28 peserta yang dinyatakan lolos seleksi berkas.
"Sembilan (9) berkas dinyatakan tidak memenuhi (syarat). Dari penelitian yang kami lakukan, yang berkas tidak lolos itu antara lain, tidak memenuhi syarat izin atasan atau namanya Pejabat Pembina Kepegawaian, ijazah belum dilegalisir, kelengkapan foto kurang, ada berkas yang tidak ditandatangani. Dan ada yang menarik berkas," ungkap Susilo, menggelar konferensi pers di Hotel Grand Victoria, Samarinda, Jumat (16/11/2018).
Setelah tahap seleksi berkas, lanjut Susilo, peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti Computer Assited Test (CAT).
Tahapan CAT akan dilaksanakan di Kampus IAIN Samarinda, Senin (19/11/2018) pagi.
"Nanti kami hubungi peserta yang lolos untuk mengikuti tahap CAT," tambahnya.
Untuk tahapan CAT, peserta diimbau untuk mempersiapkan diri memahami tentang empat pilar kebangsaan. Yakni, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Tahap berikutnya, tes psikologi digelar 20-23 November, tes kesehatan 28 November sampai 2 Desember.
Dan sebelum ditetapkan 10 peserta, dilakukan tes wawancara/interview.
Baca juga:
Usai Menyusuri Sungai Mahakam, KPK Keluarkan 9 Rekomendasi; Simak Butir-butirnya
Kerugian Negara dari Tambang Capai Triliunan, Ketua KPK Turun Langsung Susuri Sungai Mahakam
Terindikasi Datangkan Pemain Muda secara Ilegal, Chelsea Terancam Larangan Transfer hingga 4 Musim
Jaang Memilih Pasif Dalam Proses Pemilihan Wawali Samarinda
"Nanti yang diserahkan ke KPU RI, timsel merekomendasikan 10 nama. KPU RI memutuskan 5 nama nantinya," ucap Susilo, Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kaltim.
Dari 10 nama yang nanti direkomendasikan, untuk keterwakilan perempuan sangat diharapkan.
Kata Susilo, meskipun tidak wajib tapi diusahakan dan tergantung di penilaian hasil CAT.
"Tapi kalau tidak ada perwakilan perempuan, juga tidak ada konsekwensi hukumnya," jelas Susilo.
Timsel juga mempersilakan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atau pengaduan melalui email timselkpuprov.kaltim@gmail.com atau menyerahkan laporan tertulis langsung ke Ruang Kaliurang Hotel Mesra.
Untuk jadwal tanggapan masyarakat, mulai tanggal 5 November sampai 2 Desember 2018.
Jika tanggapan masyarakat itu menyangkut asusila, persoalan hukum, dan integritas calon, maka akan sangat mempengaruhi penilaian peserta yang akan direkomendasikan ke KPU RI.
"Kita akan merespon itu. Karena itu salah satu pertimbangan penting. Kita akan konfirmasi kepada yang bersangkutan pada saat tes wawancara. Tetapi pengaduan itu harus dilengkapi bukti-buktinya," tambah anggota Timsel Mariman Darto.
Sementara, Achmad Bintoro (anggota Timsel) menambahkan, tugas timsel bukan semata-mata hanya mengacu pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 dan PKPU No 35 Tahun 2018, tetapi berupaya mencari komisioner yang berintegritas.
"Tidak hanya memahami tentang kepemiluan, ketatanegaraan, demokrasi, dan hukum. Tetapi, kami utamakan sehingga kami betul-betul mencari komisioner yang terbaik. Kalau ada calon-calon yang tidak lolos, bukan (karena) kami. Tetapi karena sistem dan aturan yang mengatur itu," tandasnya. (*)
BOX :
* Peserta yang mendaftar calon Komisioner KPU Prov. Kaltim tidak lolos seleksi berkas :
1. Syarifuddin Rusli (izin atasan tidak ditandatangani Gubernur)
2. Muhammad Taufik (surat izin tidak ditandatangani Rektor)
3. Mahmud Alhusairi (ijazah tidak dilegalisir)
4. YulI Fitrianto (tidak ada surat keterangan dari atasan PNS)
5. Viko Janurdhy (surat izin tidak ditandatangani Gubernur)
6. Carter Gideon Samuel (ijin atasan tidak ditandatangani Bupati)
7. Fransiskus Xaverius Irianto (tidak lengkapi foto berwarna)
8. Sukamto (berkas tidak ditandatangani)
9. Anna Siswanti Rahayu (menarik berkas tidak dapat izin atasan)
Sumber : Keputusan Timsel KPU Prov. Kaltim. (bud)