Kasus RPU Balikpapan

Hakim Tolak Semua Eksepsi Enam Terdakwa Dugaan Korupsi RPU Balikpapan

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak seluruh eksepsi yang diajukan enam terdakwa kasus dugaan korupsi RPU Balikpapan.

Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUN KALTIM/NALENDRO PRIAMBODO
USAI SIDANG - Suasana usai siang lanjutan kasus dugaan korupsi RPU Balikpapan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jalan M Yamin, Kamis (22/11/2018). 

Khusus terdakwa makelar tanah, Amb dan Sl, JPU memberikan dakwaan alternatif. Selain UU Tipikor, Pasal 3 dan Pasal 8 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tim penasehat hukum yang mendampingi terdakwa yakni Taufik Cholid mewakili dua terdakwa Amb dan SL, Neni Ariyanti mewakili terdakwa M.Yos, Sugeng, penasehat hukum Noor, Hendri Listiawan, mendampingi terdakwa Cha, dan Isman, mendampingi terdakwa Rpm

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi akan berlangsung Selasa (27/11) pekan depan dengan menghadirkan sebanyak 32 saksi secara bergiliran. (dro)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved