Andai Setelah Integrasi Nilai SKD dan SKB Formasi CPNS 2018 Tetap Kosong, Begini Cara Pengisiannya

Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 menyebutkan beberapa tata cara pengisian formasi setelah integrasi nilai SKD dan SKB.

Editor: Doan Pardede
(Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)
Sejumlah peserta CPNS Pemerintah Kota Semarang mengerjakan Peserta CPNS Ikuti Seleksi Computer Assisted Test (CAT) di Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jateng, Kota Semarang, Jateng, Rabu (15/10/2014). Sebanyak 5. 218 peserta yang lolos administrasi CPNS Pemerintahan Kota Semarang menghikuti seleksi yang dibagi menjadi lima sesi. 

Instansi Daerah

Sementara untuk instansi daerah, apabila masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya, di mana jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan atau lokasi formasi yang berbeda.

Peserta tersebut memenuhi nilai ambang batas formasi umum sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berperingkat terbaik.

Kemudian apabila belum terpenuhi juga, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan atau lokasi formasi berbeda.

Peserta yang dapat mengisi formasi yang kosong ini harus memenuhi nilai kumulatif SKD formasi umum pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, yaitu dengan skor minimal 255 dan berperingkat terbaik.

Hal yang perlu diketahui, peraturan tersebut tidak berlaku untuk formasi eks tenaga honorer kategori II. Adapun passing grade atau nilai ambang batas yang ditentukan pemerintah sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :  Seperti diketahui, proses rekrutmen saat ini telah sampai pada tes seleksi kompetensi dasar (SKD) yang telah dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia.

Hingga Jumat (23/11/2018), hasil SKD belum dikeluarkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah hasil SKD keluar, maka peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Aturan jika Formasi CPNS Tetap Kosong? Berikut Penjelasannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved