Sikapi Pengaduan Warga Bontang soal Penebangan Hutan Mangrove, Komisi I Panggil OPD Terkait
Rencananya pemanggilan instansi Badan Perizinan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan, Pemkot Bontang, dan perusahaan dilakukan secara bergilir.
Dapat Undangan Reuni Alumni 212, Begini Respon Fadli Zon
Ikuti Jejak Sang Putra, Ayah Conor McGregor Bakal Bertarung di Ring Tinju
Anies Baswedan Segera Beri Nama Tiga Pulau Reklamasi Teluk Jakarta
Kubu Adrien Broner Terus Lancarkan Psywar kepada Manny Pacquaio
"Itu berawal dari laporan warga Dusun Segendis, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan ke DPRD Kaltim. Laporan melalui Wakil Ketua Hendry Pailan. Pimpinan memerintahkan Komisi I menindaklanjuti laporan tersebut," kata Zein, politisi PAN Kaltim, usai menghadiri rapat Badan Anggaran di Lantai 6 Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Senin (21/11/2018) lalu.
Menurut dia, masyarakat mengadukan, bahwa telah terjadi aktivitas penebangan hutan mangrove oleh perusahaan yang akan melakukan investasi.
"Info dari masyarakat menyebutkan, perusahaan akan membangun pabrik CPO. Masih informasi yang beredar masyarakat, menyebutkan bahwa luas wilayah yang akan di buka seluas 128 hektar," tutur Zein, yang menjabat Sekretaris DPW PAN Kaltim.
Komisi I DPRD Kaltim yang turun ke lokasi (sidak/inspeksi mendadak), menerima informasi dari warga sekitar, kemudian mempertanyakan legalitas perizinannya.
"Setelah kita konfirmasi ke Pemkot Bontang, waktu itu baru hanya memiliki izin lokasi. Belum memiliki izin lainnya seperti pendaratan alat berat, Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan)," beber Zein.
Artinya, menurut Komisi I DPRD Kaltim, jika perusahaan atau investor itu hanya mengantongi izin lokasi dan belum memiliki izin Amdal dan lainnya, dianggap tidak sesuai aturan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/segendis.jpg)