Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara
"Dua minggu yang mulia (untuk mengajukan pleidoi)," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.
Namun, Dhani membantah menulis dua twit lainnya yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.
Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone milik Dhani.
Sedangkan twit tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.
Baca juga:
Ridwan Kamil Luncurkan Program Pinjaman Dana Tanpa Bunga dan Agunan Melalui Rumah Ibadah
Simak Tips Menjemur Pakaian agar Tidak Berbau Apek Saat Musim Hujan
Isran Noor Ingin Tim Sepak Bola Kaltim Berjaya di Liga Indonesia
Akui Kebut Pembangunan Infrastruktur, Jokowi: Untuk Lebaran dan Pemilu
Ini Jenis Izin yang Diperlukan untuk Merealisasikan Pusat Pemerintahan dan Kota Baru Tanjung Selor
Adapun Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, admin akun @AHMADDHANIPRAST. Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut.
Sebelum Dhani menghadirkan saksi yang meringankan, tim jaksa penuntut umum telah menghadirkan beberapa saksi yang memberatkan terdakwa.
Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, Syawal, Suryopratomo Bimo, Wardoyo, dan Memet Indrawan.
Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana Effendy Saragih dan saksi Ahli ITE Digital Forensik Saji Purwanto.
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian