Rizal Ramli Sebut PT Freeport Bisa Dikembalikan 100 Persen Gratis ke Indonesia, Begini Langkahnya

Rizal Ramli menuturkan bahwa PT Freeport Indonesia seharusnya bisa dikembalikan 100 persen ke Indonesia secara gratis.

KOMPAS/B JOSIE SUSILO HARDIANTO
Staf PT Freeport Indonesia mengecek salah satu rangkaian proses flotasi atau pengapungan mineral, seperti tembaga, emas, dan perak, di salah satu pabrik pengolahan konsentrat, Tembagapura, Papua. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli memberikan pendapatnya soal pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia untuk Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Rizal Ramli melalui laman Twitter miliknya, @RamliRizal, yang diunggah pada Senin (26/11/2018).

Rizal Ramli menuturkan bahwa PT Freeport Indonesia seharusnya bisa dikembalikan 100 persen ke Indonesia secara gratis.

Hal tersebut, menurutnya, dikarenakan setiap kontrak karya yang habis berlakunya, wajib untuk dikembalikan ke pemerintah.

Rizal Ramli menjelaskan jika PT Freeport bisa kembali ke Indonesia pada 2021, tahun ketika kontraknya habis.

Untuk itu, menurut Rizal Ramli, Indonesia tidak perlu membeli 51 persen saham PT Freeport Indonesia.

"Setiap kontrak karya yang habis berlakunya wajib dikembalikan ke pemerintah RI.

Pak @jokowi menerima pengembalian Blok Mahakam dari Total Prancis tahun 2015 dan Blok Rokan Riau dari Chevron, AS.

Kemudian memberikan hak pengelolaanya kepada Pertamina.

Langkah itu sangat tepat dan bagus.

Setiap kontrak karya yang habis berlakunya wajib dikembalikan ke RI.

Untuk Freeport seharusnya berlaku pola yang sama, dikembalikan dulu 100 persen gratis ke Indonesia tahun 2021.

Kontraktor bisa BUMN dengan Freeport/Rio Tinto.

Tidak perlu dibeli 51 persen dengan ribet dan uang pinjaman yang beresiko tinggi," kicau Rizal Ramli.

Baca juga:

Tak Hanya WhatsApp, Ini Daftar Situs yang Diblokir Pemerintah China; Mulai Youtube hingga Google

Hadiri Silatnas Hidayatullah, Prabowo Minta Dai Muda Teruskan Perjuangan Dakwah di Seluruh Indonesia

Tak Hanya WhatsApp, Ini Daftar Situs yang Diblokir Pemerintah China; Mulai Youtube hingga Google

Tahun Depan Pemprov Tingkatkan Upah Guru Honorer, Begini Respons PGRI Kaltim

Kolom Komentar Instagramnya Jadi Wadah Ekspresi Cinta Suami-Istri, Begini Respons Ridwan Kamil

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli memberikan pendapatnya soal pengambil alihan saham PT Freeport Indonesia untuk Indonesia melalui laman Twitternya, Senin (26/11/2018).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli memberikan pendapatnya soal pengambil alihan saham PT Freeport Indonesia untuk Indonesia melalui laman Twitternya, Senin (26/11/2018). (Twitter @RizalRamli)

Sementara itu, mengutip Kompas.com, Selasa (13/11/2018), berdasarkan materi rapat dengar pendapatan antara komisi VII DPR RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (17/10/2018), dijelaskan bahwa kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) tidaklah sama dengan apa yang berlaku di sektor minyak dan gas, yang jika konsesinya berakhir maka akan secara otomatis dimiliki pemerintah dan dikelola oleh Pertamina.

Dalam peralihan tersebut, pemerintah memang tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun.

Hal itu dikarenakan aset perusahaan migas dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah, setelah sebelumnya membayar kontraktor lewat skema cost recovery senilai puluhan triliun rupiah.

Sementara KK PTFI yang ditandatangani pada 31 Desember 1991 seharusnya memang berakhir pada 2021.

Namun, dalam hal ini terdapat perbedaan penafsiran substansi KK yang terjadi antara pemerintah dan raksasa tambang Amerika Freeport McMoRan (FCX), pemilik mayoritas PTFI.

FCX menafsirkan, mereka berhak mendapatkan perpanjangan kontrak karya hingga 2041 dan pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara "tidak wajar".

Berdasarkan pengertian dari FCX, jika pemerintah tidak memperpanjang kontrak sampai tahun 2041, maka akan menjadi landasan dasar bagi FCX untuk membawa masalah tersebut ke arbitrase internasional.

Sedangkan peluang pemerintah untuk memenangkan arbitrase tersebut tidaklah terjamin.

Jika kalah, pemerintah tak hanya diwajibkan membayar ganti rugi senilai miliaran dolar AS ke FCX.

Namun, seluruh aset pemerintah di luar negeri juga dapat disita jika pemerintah tidak membayar ganti rugi tersebut.

Sekalipun menang, pemerintah Indonesia tetap harus membeli aset PTFI minimal sebesar nilai buku berdasarkan laporan keuangan audited 2017, yang diestimasi sekitar 6 miliar dollar AS.

Selain itu, proses panjang arbitrase akan berdampak pada ketidakpastian operasi serta membahayakan kelangsungan tambang deposit emas terbesar di dunia tersebut.

"Jika diasumsikan Indonesia menang dalam arbitrase sekalipun, berdasarkan ketentuan KK, Indonesia sesungguhnya juga tidak akan memperoleh tambang emas di Papua tersebut secara gratis," kata Direktur Reforminer Komaidi Notonegoro dalam sebuah diskusi di televisi Swasta pertengahan tahun ini, seperti di keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Rabu (13/11/2018).

Lebih lanjut, Komaidi mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia tetap harus membeli aset PTFI minimal sebesar nilai buku yang berdasarkan laporan keuangan audited yang diestimasi sekitar 6 miliar dollar AS.

Selain itu Komaidi juga menjelaskan jika pemerintah juga masih harus membeli infrastruktur jaringan listrik di area penambangan yang nilainya lebih dari Rp 2 triliun.

Berdasarkan keterangan dari Inalum, dalam dengar pendapat dengan Komisi VII DPR baru-baru ini, perusahaan tersebut akan mendapatkan kekayaan tambang yang terdiri dari emas, perunggu dan perak senilai lebih dari Rp 2,175 triliun.

Diperkirakan setelah tahun 2022, Holding Industri Pertambangan tersebut juga akan mendapatkan Iaba bersih dari kekayaan tambang PTFI yang mencapai Rp 58 triliun per tahunnya. (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Rizal Ramli Sebut PT Freeport Bisa Dikembalikan 100 Persen Gratis ke Indonesia, http://wow.tribunnews.com/2018/11/26/rizal-ramli-sebut-pt-freeport-bisa-dikembalikan-100-persen-gratis-ke-indonesia?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved