Ini Penjelasan Polisi soal Motif Tersangka Tega Bakar Kakak Kandung dan Keponakannya

Pembakar rumah di Jalan Prapatan Dalam RT 05, Telaga Sari Balikpapan Kota diamankan polisi.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Pelaku pembakaran di Jalan Prapatan dalam RT 05, Telaga Sari Balikpapan kota saat digiring polisi, Senin (3/12/2018) di Mapolres Balikpapan. 

Saksi mata, Sumarji (66) yang tak lain kakak ipar tersangka, kepada petugas mengaku kejadian pembakaran terjadi sekitar 03.00 Wita.

Saat itu ia sedang berada di kamar belakang, menonton siaran langsung sepak bola.

Tiba-tiba ia mendengar suara teriakan di ruang tengah. Seketika saja api menyambar dari kamar ke ruang tengah. Ia melihat Garini, korban yang selamat, terbakar.

Namun pandangannya teralihkan kepada sosok pria yang lari ke luar rumah. Ia mengejarnya sampai ke luar rumah, lalu menangkapnya.

Ternyata yang ia bekuk adalah adik iparnya sendiri, Hasto.

Baca juga:
 

"Sempat terjadi perkelahian. Lalu Hasto diamankan warga, kemudian diserahkan ke polisi," tuturnya.

Kendati Sumarji mampu menyelamatkan nyawa Garini, namun ia tak bisa menyelamatkan nyawa istri dan anaknya, lantaran saat hendak masuk ke rumah, api semakin membesar melahap rumah.

Menurut keterangan Sumarji, tersangka mulai tinggal di rumah pada Juli 2018 karena tersangka merupakan adik kandung istrinya.

Diduga motif tersangka melakukan pembakaran karena rebutan warisan.

Padahal rumah yang menjadi rebutan sudah terjadi jual beli sejak Agustus 2016, dilakukan saudara paling tua dari keluarga tersangka yang ada di Jawa.

"Saksi juga menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya sudah menyimpan bensin di kamar," katanya.

Gelap mata. Hasto nekat melempar bensin ke kamar kakak kandungnya, Gotri (58).

Saat itu kakak kandungnya tertidur pulas bersama anaknya, Sumarto (18). Api cepat menyambar bensin yang dilempar Hasto.

"Usai membakar, pelaku ditangkap keluarga yang masih selamat, yakni suami dari kakak kandung pelaku yang meninggal," ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka melakukan pembakaran yang berujung menimbulkan korban jiwa, Hasto dijerat pasal 187 KUHP ayat 3. Ancamannya hukuman seumur hidup, minimal 20 tahun penjara.

"Kita masih kumpulkan keterangan saksi, apabila ada perencanaan pembunuhan bisa dilapis pasal 340 KUHP. Tersangka sudah mengakui perbuatannya," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved