Masyarakat Adat Dayak Mahulu Mulai Susun Kitab Himpunan Hukum Adat
Masyarakat Adat Dayak Mahakam Ulu (Mahulu), Provinsi Kalimantan Timur saat ini sedang fokus memverifikasi norma-norma adat.
Penulis: Budi Susilo |
Masyarakat Adat Dayak Mahulu Mulai Susun Kitab Himpunan Hukum Adat
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG – Masyarakat Adat Dayak Mahakam Ulu (Mahulu), Provinsi Kalimantan Timur saat ini sedang fokus memverifikasi norma-norma adat untuk dimasukan dalam sebuah kitab atau buku yang berencana diberi nama Himpunan Hukum Adat Dayak Mahulu.
Demikian disampaikan, Kepala Adat Dayak Mahulu, Yustinus Ibo Huluy saat ditemui Tribunkaltim.co di Sekretariat Adat Dayak Mahulu, Jl Poros Tikah RT 01, Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahulu, Senin (3/12/2018) pagi.
Dia jelaskan, beberapa hari lalu sekitar ratusan orang berbagai latar belakang tokoh masyarakat adat dari seluruh perkampungan yang ada di Kabupaten Mahulu berkumpul di Kampung Long Bagun, melangsungkan rapat pleno musyawarah budaya dayak dengan rencana menyusun kitab atau buku Himpunan Hukum Adat Mahulu.
21 Instansi Umumkan Daftar Peserta yang Berhak Ikut SKB CPNS 2018, Cek Namamu dalam Link Berikut Ini
Ramalan Zodiak Hari Ini Senin (3/12/2018): Taurus akan Sukses, Libra Saat yang Tepat Melamar Kekasih
Waktu itu, pelaksanaan berlangsung pada 28 sampai 30 November 2018, yang mengangkat tema “Bersatu Membangun Mahulu Mewujudkan Adat yang Berdaulat.”
Acara digelar di Lamin Adat Umaa Long Bagun Hudik, Kampung Long Bagun.
“Semua sudah setuju. Sekarang sedang disusun di tiap masing-masing suku dayak yang ada di Mahulu. Kami menargetkan akhir tahun sudah selesai penyusunannya, supaya di Maret tahun depan sudah bisa diluncurkan,” ungkapnya.
Himpunan Hukum Adat Mahulu ini nanti berisi aturan yang berlaku di semua Suku Dayak yang hidup di Mahulu seperti di antaranya ada hukum adat Dayak Oheng, Dayak Seputan, Dayak Buket, Dayak Bahau Busang, Dayak Bahau Huang Saq, Dayak Kenyah, Dayak Punan Siang Ut Danum, Dakak Huang Telivaq, dan Dayak Bakumpai.
VIDEO - Warga Kapuas Heboh Ada Ular King Cobra Tak Bergerak Selama 4 Tahun, Ini Kata Panji Petualang
Arsenal Vs Tottenham - Tampil Menggila, Ini 5 Torehan Cemerlang Pierre-Emerick Aubameyang
“Isinya tentang aturan adat hubungan manusia dengan manusia, aturan manusia dengan alamnya, juga aturan-aturan mengenai upacara adat tiap masing-masing suku,” ujar Ibo, yang lahir dan besar di daerah Long Apari.
Latar belakang munculnya ide untuk membuat buku Himpunan Hukum Adat Mahulu karena adanya aspirasi yang muncul dari masyarkat adat. Tujuannya untuk membuat aturan yang tertulis.
Selama ini, kata dia, hukum adat yang hidup berkembang di Mahulu banyak yang tidak tertulis, hanya diingat oleh para sesepuh. Jika tidak ada upaya pelestarian maka eksistensi norma adat akan hilang ditelan perubahan zaman.
“Hukum adat kita tuangkan ke dalam sebuah buku, bentuk tertulis, supaya generasi muda kita nanti bisa mengenal. Bisa jadi pedoman bagi para generasi mudanya,” tegas pria berkacamata ini.
Rencananya, Himpunan Hukum Adat Mahulu akan memiliki ketebalan sampai sekitar 300 halaman.
Nantinya juga akan didaftarkan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia dan mendapat sepengetahuan dari Pemkab Mahulu dan Pemprov Kalimantan Timur.
Tips yang Bisa Dilakukan Generasi Milenial agar Gajimu tak Menguap Begitu Saja
Strategi Mario Gomez agar Persib Bandung Maksimal Hadapi PSCS Cilacap dan Barito Putera
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/musyawarah-budaya-dayak.jpg)