Nekat Masuk Gereja, Ternyata Ini yang Hendak Dilakukan MR
Dari keterangan saksi dan pengakuan tersangka, terkuak motif MR nekat masuk ke dalam gereja.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - MR (19), pemuda yang menghebohkan Gereja Katolik Santo Petros Paulus, Jalan Dahor Balikpapan Barat, kini menginap di sel Mapolres Balikpapan. Ia masih diperiksa intensif oleh kepolisian.
Demikian penjelasan Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.
Dari keterangan saksi dan pengakuan tersangka, terkuak motif MR nekat masuk ke dalam gereja.
Baca juga:
Hasil Investigasi Longsor Sangasanga, Ini Sanksi yang Diberikan Pemprov Kaltim untuk PT ABN
Ini Penjelasan Polisi soal Motif Tersangka Tega Bakar Kakak Kandung dan Keponakannya
Lempar Kulit Pisang ke Aubameyang, Seorang Fan Tottenham Hotspur Ditangkap
Inilah Dua Gelar Tambahan untuk Lewis Hamilton Selain Juara Dunia F1 2018
Roberto Carlos Dikabarkan Jadi Calon Manajer Bali United, Ini Rekam Jejaknya Selama Melatih
Tersangka nekat menuju mimbar untuk menyampaikan tausiah kepada jemaat gereja.
"Beberapa hari sebelumnya, dia sempat berkhutbah di masjid kawasan Dahor. Sampai jamaah pulang, ia tetap khutbah. Sampai dia disuruh turun sama pengurus masjid. Ia ngotot ingin dakwah. Pada saat kejadian, ia ingin mendakwahkan tentang kebenaran Islam, itu tujuan dia," ungkap Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, Senin (3/12/2018).
Lebih lanjut, bahkan uang receh yang ditemukan di tas MR merupakan uang dari kotak infaq masjid di Dahor.
Pihaknya yang kemarin melakukan penyelidikan gabungan bersama Densus 88, berkesimpulan bahwa tersangka tak berafiliasi dengan jaringan teroris manapun. Sehingga tak bisa dijerat dengan UU Terorisme.
Sementara ini MR dipersangkakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951, lantaran kepemilikan senjata tajam.
Tabrakan Beruntun di Strat III, Sopir Truk Digelandang ke Kantor Polisi
Begitupun dari keterangan keluarga tersangka, yang menyebut MR mengalami gangguan jiwa sejak Oktober 2018 lalu.
"Saat itu sempat di rujuk ke rumah sakit jiwa, tapi karena keluarganya kasihan melihat dia ditempatkan satu kamar sama sembilan orang gila lainnya, pihak keluarga meminta untuk pelaku dipulangkan. Jadi hanya sempat satu malam saja di sana," urainya.
MR pun menjalani rawat jalan di Poli Jiwa Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) hingga saat ini. (*)