CPNS 2018

Permenpan No 61/2018 untuk CPNS Dinilai Tak Adil, Warganet Galang Petisi Online, Juga Singgung P3K

Warganet mempersoalkan terbitnya Permenpan No 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS tahun 2018.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Doan Pardede
capture change.org
Petisi online yang mempersoalkan Permenpan No 61 Tahun 2018 

Beda halnya apabila dua orang peserta lolos passing grade memperebutkan satu formasi CPNS. Bila lulus SKB, skor tertinggi akan menjadi acuan orang yang menempati formasi.

Akan tetapi, peserta lain yang tak mengisi formasi itu tetap bisa lulus CPNS 2018, bila ada formasi kosong lainnya atau yang kosong peminatnya.

"Nantinya pemindahan formasinya akan by system, jadi bukan kita yang memilih sendiri," pungkasnya.  

3. Peserta Lolos Passing Grade dan Peserta Tak Lolos Passing Berkompetisi di Masing-masing kelompoknya.

Permenpan No 61 tahun 2018 menyebutkan antara peserta lolos passing grade dan peserta tak lolos passing grade tak akan diadu. Masing-masing akan berkompetisi di masing-masing kelompoknya. Hal itu tertuang dalam Pasal 6 ayat (2) Permenpan No 61 Tahun 2018.  

4. Kriteria Peserta Tak Lolos Passing Grade yang Bisa Ikut SKB

Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD, menurut Permenpan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);

b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);

c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);

d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);

e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);

f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);

g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).   Selengkapnya tentang Permenpan No 61 Tahun 2018 bisa anda lihat di tautan ini.  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved